Dugaan Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin, APH Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Hukum

Banyuasin, AliansiNews.id.
Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan penyimpanan minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di Desa Sungai Dua, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, aktivitas tersebut diduga belum dilakukan penindakan hukum, meski informasi mengenai keberadaannya telah beredar cukup lama.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan awak media di lapangan, ditemukan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut yang diduga membawa CPO ke sebuah lokasi gudang. Namun demikian, awak media belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan terbuka yang dapat memastikan legalitas izin usaha pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga CPO di lokasi tersebut. Jumat (19/12/2025)

Untuk itu, demi menjunjung asas praduga tak bersalah, media ini menegaskan bahwa status kegiatan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian oleh instansi berwenang.
Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Secara normatif, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga CPO diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Apabila suatu kegiatan dilakukan tanpa izin usaha yang sah, maka secara hukum berpotensi melanggar ketentuan pidana administratif maupun pidana umum, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait sektor perkebunan dan perdagangan.
Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dapat diterapkan apabila terbukti bahwa CPO yang ditampung berasal dari perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini dapat dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP apabila terdapat unsur turut serta, membantu, atau bekerja sama dalam terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Rujukan Regulasi Sektoral
Dalam ketentuan perundang-undangan sektoral, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan:
Pengolahan tanpa izin usaha,
Pengangkutan tanpa izin usaha,
Penyimpanan tanpa izin usaha,
Niaga tanpa izin usaha,
dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda dengan nilai yang signifikan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait sektor perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, tata kelola CPO juga diatur dalam regulasi fiskal, antara lain PMK Nomor 76 Tahun 2021 dan PMK Nomor 1 Tahun 2022 terkait pungutan dan bea keluar CPO, yang bertujuan menjaga transparansi serta mencegah potensi kerugian negara.
Dorongan Transparansi dan Klarifikasi
Sehubungan dengan temuan tersebut, awak media mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi, pengecekan perizinan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan atau merasa berkepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
Penegakan hukum yang objektif dan transparan dinilai penting agar tata kelola industri kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencegah munculnya stigma maupun asumsi yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. (Tri sutrisno)











