Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali

Upaya pelarian seorang warga negara Australia yang masuk daftar buronan Interpol dan diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional berhasil digagalkan.
Upaya tersebut merupakan kerja sama Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pria tersebut diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat jet pribadi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (6/6/2026).
Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui menggunakan paspor Brasil atas nama orang lain.
Namun, kejanggalan dalam dokumen perjalanan yang digunakan berhasil terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian.
Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita ketika petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat private jet CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR (Portugal), GAM (Brasil), GS (Italia), dan FMJ (Brasil).
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen milik penumpang berinisial GAM. Sistem keimigrasian tidak menemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia.
Mengingat adanya indikasi pelanggaran, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan, seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke pesawat tanpa izin dan bersiap lepas landas meski telah mendapat arahan dari petugas.
Menanggapi situasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memerintahkan pesawat kembali ke Terminal VIP.
Pemeriksaan lebih mendalam kemudian mengungkap paspor Brasil yang digunakan ternyata palsu.
Hasil verifikasi menunjukkan identitas asli pria tersebut adalah AP, warga negara Australia berusia 55 tahun yang lahir di Whyalla, Australia.
Pengecekan lebih lanjut melalui sistem Interpol menunjukkan AP masuk dalam daftar buronan internasional dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100% sebagai suspect.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP merupakan buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait dugaan tindak pidana lintas negara.
Dokumen Interpol menyebut AP sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) serta anggota penting kelompok geng motor internasional. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah operasi penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar.
Ia disebut telah lama menghindari kejaran aparat penegak hukum dan diduga berusaha meninggalkan kawasan menggunakan identitas palsu untuk melarikan diri dari proses hukum. AP juga diduga berencana melanjutkan aktivitas jaringan kriminalnya dari luar wilayah Australia.












