Penggunaan Excavator Brigade Pertanian oleh UPJA Hingga Dua Tahun Jadi Sorotan, Dinas Pertanian Sumsel Diminta Berikan Penjelasan Terbuka

Banyuasin, AliansiNews.id.
Penggunaan alat berat Excavator Brigade Pertanian milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan oleh sejumlah Unit Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian berbagai kalangan. Alat tersebut dikabarkan digunakan dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan disebut mencapai sekitar dua tahun, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan aset negara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan excavator Brigade Pertanian digunakan oleh UPJA di Desa Telang Makmur, Kecamatan Muara Telang, serta UPJA Desa Sungsang II, Kabupaten Banyuasin. Lamanya penggunaan alat itu memicu desakan agar Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Bidang Sarana dan Prasarana, memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik dari DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan menilai setiap aset pemerintah yang bersumber dari anggaran negara harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan manfaat bagi masyarakat.
Menurut mereka, apabila excavator tersebut merupakan bagian dari Brigade Pertanian yang disiapkan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pertanian di berbagai daerah, maka mekanisme pemanfaatannya harus memiliki dasar administrasi dan ketentuan yang jelas.
"Kami tidak ingin muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Justru karena ini merupakan aset negara, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme peminjaman, siapa yang memberikan persetujuan, berapa lama jangka waktu penggunaan, serta bagaimana sistem pengawasannya," ujar M. Syafik kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan alat pemerintah dalam waktu yang relatif lama perlu disertai dokumen administrasi yang lengkap, termasuk perjanjian pinjam pakai, berita acara serah terima, evaluasi berkala, hingga laporan penggunaan alat selama berada di bawah pengelolaan UPJA.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah selama excavator tersebut berada di bawah pengelolaan UPJA tertentu, kelompok tani maupun daerah lain yang membutuhkan masih memiliki akses terhadap fasilitas tersebut atau justru harus menunggu hingga alat dikembalikan.
Pertanyaan lain yang turut mengemuka adalah mengenai mekanisme pembiayaan operasional, biaya perawatan, jadwal servis, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada alat berat tersebut.
Kalangan pemerhati berharap Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan dapat menjelaskan secara rinci beberapa hal, di antaranya:
- Dasar hukum dan kebijakan penggunaan excavator Brigade Pertanian oleh UPJA.
- Jangka waktu peminjaman yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
- Pihak yang memberikan persetujuan penggunaan alat.
- Mekanisme pengawasan dan evaluasi selama alat berada di tangan UPJA.
- Sistem rotasi penggunaan agar seluruh kelompok tani memperoleh kesempatan yang sama.
- Laporan penggunaan, operasional, serta kondisi alat selama masa pemanfaatan.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
Apabila seluruh proses penggunaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjelasan resmi dari instansi terkait dinilai justru akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa pengelolaan Brigade Pertanian dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi AliansiNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan mengenai dasar penggunaan excavator Brigade Pertanian oleh UPJA tersebut, termasuk mekanisme administrasi, pengawasan, dan evaluasi yang diterapkan. (Tri Sutrisno)












