Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Pengeboran PT SRMD di Muratara Disoal Warga dan Aktivis

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas Pengeboran PT SRMD di Muratara Disoal Warga dan Aktivis
Foto: Penelitian dalam dugaan pencemaran lingkungan
SUMSEL
Minggu, 11 Jan 2026  17:20

Sumsel. AliansiNews.id. 

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran pengembangan sumur oleh PT SRMD di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kian menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah salah seorang warga terdampak melaporkan dugaan pencemaran limbah cair ke pihak berwenang.

Seorang warga bernama Jepi mengungkapkan bahwa kebun sawit miliknya mengalami kerusakan akibat limbah cair yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ia mengaku telah memperingatkan pihak perusahaan agar membangun tanggul penahan limbah sebelum pengeboran dilakukan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Sudah saya ingatkan sebelum pengeboran dimulai, tapi tidak diperhatikan. Sekarang lingkungan tercemar dan hasil usaha kami rusak,” ujar Jepi, dikutip dari media online DetakNews, Sabtu (10/1/2025).

Lebih lanjut, Jepi menduga izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT SRMD bermasalah dan berpotensi cacat hukum. Pasalnya, masyarakat yang terdampak langsung tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 29 ayat (1).

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, angkat bicara. Ia menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Muratara harus segera mengambil langkah tegas. Ujarnya Minggu (11/1/2026) 

Menurutnya, DLHP wajib:
Melaksanakan evaluasi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL, dan UPL sesuai kewenangan dan skala proyek;

_Melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk pemantauan kualitas air, udara, dan tanah di sekitar lokasi pengeboran.

Syamsudin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran izin AMDAL dan pengelolaan limbah B3 PT SRMD ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Kendati kasus ini telah masuk tahap penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus Polres Muratara, evaluasi administrasi lingkungan tetap harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya. (Tri sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
MBG Banyuasin Tercoreng di Sidomulyo: Buah Membusuk, Makanan Basi, Orang Tua Siap Jadi Saksi
MBG Banyuasin Tercoreng di Sidomulyo: Buah Membusuk, Makanan Basi, Orang Tua Siap Jadi Saksi
MBG Banyuasin Tercoreng di Sidomulyo: Buah Membusuk, Makanan Basi, Orang Tua Siap Jadi Saksi
MBG Banyuasin Tercoreng di Sidomulyo: Buah Membusuk, Makanan Basi, Orang Tua Siap Jadi Saksi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita