Memori kerangkeng manusia, Bupati Langkat sebelum Syah Afandin juga terjaring OTT KPK

Syah Afandin menjadi bupati Langkat, Sumatera Utara kedua yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 4 tahun terakhir.
Sebelumnya, KPK juga pernah meringkus pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin pada Januari 2022.
Penangkapan Syah Afandin menjadi sorotan karena ia merupakan penerus Terbit Rencana Perangin-angin.
Saat Terbit ditangkap KPK pada 2022, Syah Afandin yang ketika itu menjabat wakil bupati ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) bupati Langkat sebelum akhirnya terpilih sebagai bupati definitif pada Pilkada 2024.
Penangkapan Syah Afandi membuka memori 4 tahun lalu. Saat itu, KPK menangkap Terbit Rencana Perangin-angin dalam OTT pada 18-19 Januari 2022.
Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam perkara itu, KPK mengungkap dugaan praktik fee proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk kepala desa yang merupakan saudara kandung Terbit serta sejumlah kontraktor sebagai pemberi dan penerima suap.
Uang miliaran rupiah turut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Kasus korupsi Terbit kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah aparat menemukan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit di Kabupaten Langkat.
Temuan tersebut memicu penyelidikan terpisah terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan, hingga dugaan eksploitasi terhadap penghuni kerangkeng.
Setelah Terbit diberhentikan, roda pemerintahan Kabupaten Langkat dipimpin Syah Afandin sebagai plt bupati.
Pada Pilkada 2024, Afandin terpilih sebagai bupati Langkat periode 2025-2030 dan resmi dilantik pada Februari 2025.
Namun, belum genap 2 tahun menjabat, Afandin justru ikut terjaring OTT KPK.










