Tipu puluhan orang, wedding organizer di Jakut dibekuk polisi

Seorang perempuan berinisial APD bersama empat orang lainnya diamankan polisi terkait dugaan penipuan jasa wedding organizer (WO).
Kelima terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara serta Polda Metro Jaya untuk pendalaman kasus dan kemungkinan peningkatan status hukum.
Di tengah proses pemeriksaan, beredar kabar bahwa para terduga pelaku telah dilepas oleh polisi.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dengan tegas membantah informasi tersebut.
"Informasi bahwa Polda Metro Jaya telah melepaskan lima orang terduga pelaku itu tidak benar. Nanti akan kami sampaikan setelah lima orang terduga pelaku dilakukan penahanan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima laporan terkait dugaan penipuan WO ini pada Minggu (7/12/2025).
Laporan serupa juga masuk ke Polres Jakarta Utara. Penanganan kasus akan disesuaikan dengan lokasi kejadian.
Apabila ditemukan keterkaitan dengan wilayah lain, penyidikan akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang mengaku dirugikan setelah fasilitas pernikahan, mulai dari tenda hingga konsumsi tidak sesuai dengan kesepakatan.
Korban mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak WO, tetapi tidak mendapat respons.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa WO dan memastikan seluruh perjanjian dibuat secara tertulis untuk menghindari kerugian serupa.
Korban 87 orang
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Ipda Maryati Jonggi mengungkapkan, puluhan pasangan telah melapor sebagai korban dugaan penipuan yang melibatkan sebuah jasa wedding organizer (WO) yang dimiliki seorang perempuan berinisial APD.
Pihaknya telah menerima satu laporan resmi, tetapi jumlah korban yang terdata mencapai puluhan orang.
“Yang melapor satu orang, tetapi jumlah korbannya ada sekitar 87 orang,” ungkap Jonggi saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).











