BPAN LAI Sumsel Desak BPK Audit Dana Desa Galih Sari 2023–2024, Minta Uji Mutu Beton Core

MUBA, AliansiNews.id —
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, serta Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Ketua Tim Investigasi BPAN LAI Sumsel, David Kaunang, menegaskan bahwa audit penting dilakukan demi transparansi publik guna menilai apakah kinerja Kepala Desa dan jajarannya telah berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta berkeadilan, sesuai prinsip tata kelola keuangan negara.
David menekankan bahwa pemeriksaan fisik proyek di lapangan wajib melibatkan BPK dan Inspektorat Daerah Muba, bersama Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran (PA), Tim Perencanaan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Hasil pemeriksaan fisik nantinya dapat menunjukkan apakah elemen struktur sudah sesuai spesifikasi teknis,” ujar David, Minggu (28/12/2025).

BPAN LAI menyoroti dua paket pekerjaan di Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yakni:
1. Pembangunan/Rehabilitasi 1 Unit Sarana Kepemudaan & Olahraga pada 2023, senilai Rp198.620.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan (Tambatan Perahu) pada 2024, senilai Rp239.750.000
David juga menuntut dilakukan pengujian kuat tekan beton dengan metode core drill (beton inti) untuk mengetahui mutu beton terlaksana dalam satuan MPa, dibanding mutu rencana (f’c).
Menurutnya, indikasi penurunan mutu beton di lapangan kerap melebihi batas toleransi yang diizinkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
“SNI mensyaratkan pengujian beton inti minimal 85% dari f’c. Jika di bawah itu, mutu dinilai tidak memadai,” jelasnya.
BPAN LAI mempertanyakan apakah sebelum pengecoran, pemerintah desa pernah menyusun Job Mix Formula (JMF), Trial Mix, atau Trial Review komposisi beton, sebagai dasar penetapan harga satuan bangunan per meter kubik berdasarkan mutu yang teruji.
Selain itu, David meragukan proses pencampuran beton yang seharusnya mengacu pada dokumen Job Mix Design (JMD) dari UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, selaku instansi teknis penguji mutu material.
“Apakah TPK pernah membuat JMF, Trial Mix, atau review komposisi sampai pengecoran elemen struktur selesai? Ini yang kami ragukan,” beber David.
BPAN LAI berharap BPK nantinya dapat menyimpulkan apakah dalam kegiatan tersebut terjadi kerugian keuangan negara atau tidak, dan hasil audit akan menjadi bahan kajian lembaga.
Di akhir pernyataannya, David menegaskan komitmen pengawalan hasil audit secara independen.
“Kami tidak mau ada lagi praktik jual beli perkara, yang terus berulang dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Laporan ini akan terus dikawal sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi penggunaan anggaran desa dan pencegahan potensi kerugian negara. (Tri sutrisno)









