Kasus Persekusi Wartawan Saat Liput Arak, Ketua DPW Rajawali Kalbar: Pelaku Harus Dihukum Setebal-tebalnya. 

Kasus Persekusi Wartawan Saat Liput Arak, Ketua DPW Rajawali Kalbar: Pelaku Harus Dihukum Setebal-tebalnya. 
 
BOGOR RAYA
Kamis, 21 Mei 2026  07:27

Bogor - Aliansinews id. Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Kalimantan Barat, mengecam keras dan menentang tegas peristiwa.

Dugaan penganiayaan, persekusi, dan intimidasi yang menimpa tiga orang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, baru-baru ini. 

Kejadian naas itu bermula ketika ketiga wartawan tersebut sedang melakukan peliputan dan pengecekan fakta terkait adanya dugaan aktivitas penyulingan dan peredaran arak secara ilegal di lokasi tersebut.

Akibat tindakan sekelompok orang yang diduga merupakan oknum pengelola dan orang kepercayaan tempat penyulingan tersebut, ketiga wartawan mengalami perlakuan fisik maupun tekanan psikis.

Bahkan, mereka dipaksa membuat rekaman video pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta demi melepaskan diri dari tekanan dan ancaman yang diterima. 

Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan perbuatan pidana itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, memberikan tanggapan tegas dan sikap resmi organisasinya terkait kasus yang merisaukan dunia pers di Kalimantan Barat ini.

Menurutnya, apa yang dialami rekan-rekan wartawan adalah pelanggaran berat terhadap hak kebebasan pers, hak mendapatkan informasi publik, serta tindak pidana yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang negara.

“Kami dari DPW RAJAWALI Kalbar sangat mengutuk tindakan biadab dan tidak beradab ini. Menyerang, menganiaya, dan mengintimidasi wartawan saat sedang bekerja adalah sama artinya dengan membungkam kebenaran dan merampas hak rakyat untuk mengetahui informasi.

Ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum setebal-tebalnya sesuai aturan hukum yang ada,” tegas Imam dalam pernyataan resminya, Kamis (21/5/2026).

Imam menjelaskan, dari aspek hukum, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana dalam beberapa aturan sekaligus. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mendapatkan, mencari, dan menyebarluaskan informasi.

Di dalam Pasal 18 undang-undang tersebut juga diatur secara tegas bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi, menghambat, atau melakukan tindakan kekerasan sehingga menghambat pelaksanaan fungsi pers, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Selain melanggar UU Pers, tindakan penganiayaan fisik dan persekusi yang dialami wartawan juga jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di antaranya Pasal 351 tentang Penganiayaan yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 406 tentang Persekusi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Ditambah lagi adanya unsur pemaksaan kehendak yang tercantum dalam Pasal 368 KUHP.

“Sudah sangat jelas payung hukumnya. Wartawan itu bekerja menjalankan tugas negara, mengawasi dan melaporkan apa yang terjadi di masyarakat.

Ketika ada dugaan aktivitas ilegal seperti penyulingan arak, justru wartawan yang berani angkat bicara harus dilindungi, bukan malah disakiti dan dipersekusi. Ini pesan keras kami: profesi wartawan bukan sasaran empuk kekerasan,” tambah Imam.

Lebih jauh, Imam Fauzi menegaskan bahwa DPW RAJAWALI Kalbar akan terus memantau dan mengawal perkembangan laporan yang telah masuk ke Polda Kalbar. Organisasi ini siap memberikan dukungan moril, hukum, maupun pendampingan bagi korban agar keadilan benar-benar terwujud.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, tegas, dan cepat, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat mengganggu kemerdekaan pers.

“Kami minta Polda Kalbar mengusut tuntas kasus ini, menemukan semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga yang memerintahkan, dan memprosesnya tanpa pandang bulu.

Jangan sampai ada kesan perlindungan atau main mata. Kalau hari ini diam saja, berarti kami memberi izin kepada orang lain untuk mengulangi hal serupa di lain waktu. 

Kami juga mengimbau seluruh jajaran anggota Rajawali di Kalbar untuk tetap semangat, bekerja profesional, namun selalu waspada dan mengutamakan keselamatan,” ujar Imam.

Di akhir pernyataannya, Imam kembali mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Menghormati wartawan sama dengan menghormati hukum dan kedaulatan rakyat.

DPW Rajawali Kalbar berkomitmen terus berjuang menjamin perlindungan, keamanan, dan kepastian hukum bagi setiap insan pers di wilayah Kalimantan Barat.

TAG:
#
Berita Terkait
Jum'at berkah, polsek cigudeg bagikan 800 cup, bubur dan roti untuk pererat hubungan dengan masyarakat
Jum'at berkah, polsek cigudeg bagikan 800 cup, bubur dan roti untuk pererat hubungan dengan masyarakat
Jum'at berkah, polsek cigudeg bagikan 800 cup, bubur dan roti untuk pererat hubungan dengan masyarakat
Jum'at berkah, polsek cigudeg bagikan 800 cup, bubur dan roti untuk pererat hubungan dengan masyarakat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Mobil pikap pengangkut batuan emas kecelakaan di desa Banyuresmi, Cigudeg, Bogor
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Nelayan 21 Mei 2026
Terbuai Janji Manis, Perempuan Cantik Jadi Korban Dugaan Penipuan
Botanica Residence Merasa Dirugikan oleh Narasi Sepihak Elis
Indeks Berita