PPPK Bawaslu Empat Lawang Berstatus Tersangka Pengeroyokan, Aktivis dan Kuasa Hukum Desak BKN serta Bawaslu RI Bertindak Tegas

PPPK Bawaslu Empat Lawang Berstatus Tersangka Pengeroyokan, Aktivis dan Kuasa Hukum Desak BKN serta Bawaslu RI Bertindak Tegas
Foto: Kantor Bawaslu kabupaten 4 lawang
SUMSEL
Sabtu, 20 Jun 2026  08:46

Palembang. AliansiNews.id. 

Status hukum Riza Hayani, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai staf di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang kini sedang ditangani Polres Empat Lawang.

Menyikapi perkembangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partners secara resmi melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI untuk meminta pemberhentian sementara atau penonaktifan terhadap yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PPPK.

Surat bernomor 023/HM/SK/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026 itu dikirim sebagai bentuk dorongan agar instansi negara menjaga integritas kelembagaan sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun potensi konflik kepentingan.

Kuasa Hukum korban, Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya, Emi Yusnani, pada 19 November 2025 di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Empat Lawang dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/224/XI/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang menetapkan Riza Hayani sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/37/III/2026/RESKRIM tertanggal 2 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum,” ujar Dr. Hasanal Mulkan.

Integritas Lembaga Dipertaruhkan

Penetapan seorang pegawai Bawaslu sebagai tersangka pidana memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas aparatur yang berada di bawah naungannya.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dituntut menjadi contoh dalam penegakan hukum, etika, dan disiplin aparatur negara. Oleh sebab itu, berbagai kalangan menilai diperlukan langkah administratif yang cepat dan terukur guna menghindari terganggunya kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan penonaktifan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 53 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dapat dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Aktivis pemerhati hukum Sumatera Selatan sekaligus Ketua BPAN LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, menilai bahwa status tersangka yang telah disematkan kepada oknum PPPK tersebut harus menjadi perhatian serius BKN RI maupun Bawaslu RI.

Menurutnya, langkah penonaktifan sementara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga profesionalitas lembaga negara selama proses hukum berlangsung.

“Status hukum yang bersangkutan sudah jelas sebagai tersangka. Demi menjaga marwah lembaga Bawaslu dan menjamin proses hukum berjalan objektif, kami meminta BKN RI dan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syamsudin, Sabtu (20/6/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu sikap resmi dari BKN RI maupun Sekretariat Jenderal Bawaslu RI terkait permohonan yang diajukan tim kuasa hukum korban.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah yang akan diambil kedua institusi tersebut. Pasalnya, keputusan yang diambil dinilai akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN sekaligus menjaga kredibilitas lembaga negara di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas aparatur.

Sementara itu, proses hukum terhadap perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel Layangkan Pernyataan Sikap, Soroti Kinerja Pemkot Palembang dan Tuntut Transparansi
Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel Layangkan Pernyataan Sikap, Soroti Kinerja Pemkot Palembang dan Tuntut Transparansi
Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel Layangkan Pernyataan Sikap, Soroti Kinerja Pemkot Palembang dan Tuntut Transparansi
Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel Layangkan Pernyataan Sikap, Soroti Kinerja Pemkot Palembang dan Tuntut Transparansi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Diduga dibakar hidup-hidup ibu tiri, siswi SMP di Jayapura tewas
Aktivis Pemerhati Hukum Minta Kasus Yanti Ditinjau Ulang, Desak Pengawasan Mabes Polri
Jalin Sinergi, Anggota Kodim 1016/Plk Nonton Bareng Piala Dunia 2026 
Peran Nanik S Deyang dalam perkara korupsi MBG diungkap Sony Sonjaya
Kegiatan Korvey, Bersih-bersih Mesjid, oleh Personil Polsek Cigudeg Polres Bogor
Indeks Berita