Kasus polisi bunuh polisi di NTB, Ipda Aris resmi dipecat dari Polri

Kasus polisi bunuh polisi di NTB, Ipda Aris resmi dipecat dari Polri
Foto: Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto saat diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa, 7 Oktobr 2025.
TNI-POLRI
Minggu, 30 Nov 2025  17:00

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Untuk Ipda Aris, sudah dipecat, kemarin sudah di PTDH dalam upacara di Polda NTB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Minggu (30/11/2025).

Aris Chandra yang sebelumnya bertugas pada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding di tingkat Polda NTB.

"Jadi, bandingnya ditolak dan Aris kini bukan lagi anggota Polri," ujar Syarif dikutip dari Antara.

Untuk Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Syarif menerangkan upaya hukum banding untuk anggota yang berpangkat perwira menengah masih dalam proses di Divisi Propam Mabes Polri.

"Informasinya sekarang masih disiapkan perangkat bandingnya di Propam Mabes Polri," ucap dia.

Aris dan Yogi sebelumnya bertugas dalam satu Bidang Propam Polda NTB bersama almarhum Brigadir Nurhadi.

Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika ketiganya pergi bersama dua perempuan menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Brigadir Nurhadi dinyatakan tewas usai tenggelam di kolam kecil, tempat penginapan tertutup Yogi bersama Misri Puspita Sari yang kini masih berstatus tersangka.

Perkara ini mencuat setelah polisi menerima laporan pihak keluarga Brigadir Nurhadi yang melihat ada hal janggal dalam kematiannya, di antaranya luka lebam dan sobek pada beberapa titik di tubuh almarhum.

Dari hasil forensik kepolisian terungkap tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi patah. Hal fatal tersebut yang diduga menjadi penyebab Brigadir Nurhadi meninggal.

Kini persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram masuk pada babak baru, yakni tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin (1/12/2025).

Aris Chandra dan Yogi dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebut sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi.

Sehingga dalam dakwaan, jaksa menyatakan adanya pelanggaran pidana yang berkaitan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG:
#pembunuhan
#ntb
#polisi
#propam
#polri
Berita Terkait
Kapolda Sumut menangis saat jenguk mahasiswi korban ditabrak polisi mabuk
Kapolda Sumut menangis saat jenguk mahasiswi korban ditabrak polisi mabuk
Kapolda Sumut menangis saat jenguk mahasiswi korban ditabrak polisi mabuk
Kapolda Sumut menangis saat jenguk mahasiswi korban ditabrak polisi mabuk
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita