Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Desa Karya Nyata Naik Penyidikan, Polsek Semende Darat Laut Terbitkan SP2HP, 2 Orang Diduga Pelaku Di Tahan

Muara Enim, Aliansinew.id - Kasus pengeroyokan terhadap wartawan Selidik Kasus, Nopri Hartono Bin Subranto, yang terjadi di lokasi proyek jalan Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut, akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Hal ini tertuang dalam surat resmi dari Polri Daerah Sumatera Selatan, Resor Muara Enim, Sektor Semende Darat Laut dengan Nomor: B / 35 / XI / 2026 / Reskrim, Klasifikasi BIASA, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, yang diterbitkan di Pulau Panggung, 03 November 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Yth. Nopri Hartono Bin Subranto sebagai pelapor / korban. Dalam surat tersebut disebutkan dasar penanganan perkara:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Laporan Polisi Nomor: LP / B - 16 / XI / 2026 / SPKT / POLSEK SEMENDE DARAT LAUT / POLRES MUARA ENIM / POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 01 November 2026 atas nama Pelapor NOPRI HARTONO;
Pasal yang disangkakan: "Kekerasan terhadap orang secara bersama-sama" Pasal 262 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Surat Perintah Penyidikan: SP.Dik / 05 / XI / 2026 / Reskrim, Tanggal 03 November 2026. Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 merupakan pasal baru pengganti Pasal 170 KUHP lama tentang pengeroyokan.
Kapolsek Semende Darat Laut selaku Penyidik, AKP Yudhi Cahyono, S.H, dalam suratnya menyampaikan bahwa laporan / pengaduan saudara telah dinaikkan ke tingkat penyidikan, dan penyidik telah melakukan upaya, mendatangi TKP, Olah TKP dan mengamankan Barang Bukti.
Penyidik / Penyidik Pembantu telah mengambil Hasil Visum Et Repertum di RS Pratama Kecamatan Semende Darat Laut.
Penyidik / Penyidik Pembantu telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan diduga Pelaku yaitu:
1. NOPRI HARTONO (KORBAN)
2 . ENDANG SAPUTRA
3. ERWIN Bin DARMAWAN
4. JUMARENA Bin SAMSI
5. RISDIN Bin BASROH
6. BAMBANG HERAWAN (Pelaku)
7. RISMAN Bin LAKAT (Pelaku)
Dari daftar tersebut, terungkap bahwa penyidik telah memeriksa 5 orang saksi dan 2 orang yang diduga pelaku, yaitu Bambang Herawan dan Risman Bin Lakat.
Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diduga pelaku tersebut adalah:
"Akan melakukan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka." Hal ini berarti, dalam waktu dekat, status Bambang Herawan dan Risman Bin Lakat berpotensi naik dari "diduga pelaku" menjadi "Tersangka", dan akan dilakukan penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Kapolsek menunjuk:
IPDA AL HAFIZ, S.H Selaku Kanit Reskrim
Penyidik Pembantu BRIGPOL ALFI OKTARIANSYAH, S.H,
Pelapor diminta dapat menghubungi penyidik tersebut untuk mempercepat proses penyidikan. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolres Muara Enim dan Arwin Tino, S.H., M.H (Advokat Pelapor) Surat ditutup dengan slogan: "Kami Siap Melayani Anda Dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, dan Tanpa Imbalan"
Dikonfirmasi terpisah, korban Nopri Hartono membenarkan telah menerima SP2HP tersebut.
"Alhamdulillah, laporan saya sudah ditindaklanjuti dan naik penyidikan. Saya berterima kasih kepada Kapolsek Semende Darat Laut dan Kanit Reskrim. Saya berharap gelar perkara segera dilakukan dan para pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan, karena saya masih trauma," ujar Nopri Hartono.
Sementara itu, Advokat Pelapor, Arwin Tino, S.H., M.H, yang namanya tercantum dalam tembusan surat, meminta penyidik untuk profesional dan transparan. "Kami apresiasi Polsek Semende Darat Laut sudah menerbitkan SP2HP dan menaikkan ke penyidikan. Kami minta gelar perkara dilakukan secara terbuka dan kedua terduga pelaku segera ditahan, karena Pasal 262 ancaman pidananya di atas 5 tahun dan memenuhi syarat objektif penahanan," ujar Arwin Tino.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan proyek jalan di Desa Karya Nyata yang tidak memiliki papan informasi proyek, tidak diberitahukan ke Camat Semende Darat Laut Hasbullah dan Kades Karya Nyata Rukiman, serta dikerjakan manual tanpa molen / batching plant. Saat wartawan melakukan peliputan, justru dikeroyok oleh terduga pelaku yang ternyata bukan warga Karya Nyata melainkan warga Pulau Panggung.
Media ini masih menunggu hasil gelar perkara penetapan tersangka. [EL]












