Dilindungi LPSK, Kejagung: Ferry Boboho saksi kunci di kasus TPPU Febrie Adriansyah

Dilindungi LPSK, Kejagung: Ferry Boboho saksi kunci di kasus TPPU Febrie Adriansyah
Foto: Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. (ist)
TIPIKOR
Senin, 07 Sep 2026  19:42

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry merupakan salah satu saksi kunci.

"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).

Anang juga menegaskan penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak terlepas agar Ferry terlindungi.

Hal ini dilakukan agar Ferry memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang.

Ferry merupakan saksidugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah mempertimbangkan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman, hingga keseriusan perkara.

Kata Susi, perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Salah satu hasil penilaian LPSK, tambah Susilaningtias, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya.

Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian, kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," imbuhnya.

TAG:
#ferry boboho
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#lpsk
#kejagung
Berita Terkait
Terungkap alat bukti yang membuat Polisi jadikan Febrie tersangka
Terungkap alat bukti yang membuat Polisi jadikan Febrie tersangka
Terungkap alat bukti yang membuat Polisi jadikan Febrie tersangka
Terungkap alat bukti yang membuat Polisi jadikan Febrie tersangka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji - Tindak Sekarang Juga
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Indeks Berita