Ijazah asli Jokowi ditunjukkan dalam gelar perkara khusus, pihak tersangka tak berkutik!

Gelar perkara khusus tudingan ijazah palsu Jokowi sesi pertama dengan 5 tersangka, selesai digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) sore.
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah dokumen tersebut ditunjukkan langsung oleh penyidik dalam gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Zevrijn menyebut, gelar perkara tersebut menjadi jawaban atas tuntutan publik dan para pelapor yang selama ini meminta agar ijazah Jokowi diperlihatkan secara terbuka dalam proses hukum.
“Hari ini semua pihak hadir, baik pelapor maupun terlapor. Prosesnya berjalan lancar dan yang paling penting, apa yang diminta masyarakat Indonesia selama ini akhirnya dipenuhi,” ujar Zevrijn kepada wartawan.
Menurutnya, para pihak yang hadir menyatakan puas karena ijazah Jokowi benar-benar ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam forum resmi gelar perkara.
Zevrijn mengaku menyaksikan langsung kondisi fisik ijazah tersebut dan menegaskan tidak ada lagi keraguan terkait keasliannya.
“Saya sendiri melihat langsung. Ijazah itu asli. Ada watermark, ada embos, ada stempel merah di atas foto, semuanya lengkap,” tegasnya.
Ia menilai penunjukan dokumen tersebut menjadi titik terang dalam polemik yang selama ini memicu kegaduhan di ruang publik. Dengan ditampilkannya ijazah asli, Zevrijn berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur tanpa polemik berkepanjangan.
“Setelah ini kita tinggal menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak terkait harus siap menjalani prosedur dengan baik,” katanya.
Zevrijn juga berharap hasil gelar perkara khusus ini dapat meredam kegaduhan dan mengembalikan suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Kita berharap semuanya menjadi tenang dan damai. Masyarakat tidak lagi terbelah karena apa yang selama ini dipertanyakan sudah diperlihatkan secara gamblang dan disaksikan bersama,” katanya.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan gelar perkara khusus sesi pertama kasus tudingan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya berjalan baik dan sesuai prosedur hukum.
Yakup mengatakan, dalam gelar perkara sesi pertama tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada seluruh pihak, mulai dari tersangka, kuasa hukum, hingga pelapor.
“Gelar perkara sesi pertama berjalan sangat baik. Diskusinya panjang dan substansinya jelas. Kesimpulannya sederhana, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Hal yang paling krusial, lanjut Yakup, adalah ditunjukkannya ijazah asli Jokowi oleh penyidik kepada para tersangka dan kuasa hukum mereka. Menurutnya, langkah tersebut menjadi jawaban atas polemik yang selama ini bergulir di ruang publik.
“Ijazah Pak Jokowi akhirnya ditunjukkan secara langsung kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.
Yakup mengakui pihaknya sempat memiliki kekhawatiran terkait prosedur penunjukan barang bukti. Namun, penyidik dinilai telah menjalankan proses secara profesional dan transparan.
Ia menyebut para tersangka dan kuasa hukum yang hadir juga menyampaikan apresiasi setelah melihat langsung dokumen tersebut.
“Mereka juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi. Walaupun posisi hukum kami berbeda, tetap ada sikap saling menghormati sebagai sesama rekan sejawat,” ujarnya.
Dengan ditampilkannya ijazah asli tersebut, Yakup menegaskan tidak ada lagi alasan untuk meragukan keaslian maupun status penyitaan dokumen pendidikan Jokowi.
“Satu hal yang perlu ditegaskan, tidak ada lagi yang bisa meragukan apakah ijazah itu asli atau sudah disita. Ijazah asli telah ditunjukkan secara sah dan dilihat langsung oleh para tersangka serta kuasa hukumnya,” tegas Yakup.
Ia menambahkan, gelar perkara masih akan berlanjut ke sesi kedua untuk klaster tersangka lainnya. Pihaknya akan menunggu hasil lengkap dari seluruh rangkaian gelar perkara sebelum memberikan pernyataan lanjutan.











