Sony Sonjaya ajukan JC, siap bongkar 26 nama terlibat korupsi MBG

Sony Sonjaya ajukan JC, siap bongkar 26 nama terlibat korupsi MBG
Foto: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) digiring menuju mobil tahanan.
TIPIKOR
Sabtu, 06 Jun 2026  18:06

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar nama-nama yang terlibat dalam korupsi program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan kliennya mengantongi daftar 26 nama yang diduga terkait dengan penentuan titik lokasi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG yang sedang diusut Kejagung.

"Ada sekitar 26 nama yang ditulisnya baik itu dari kalangan eksekutif maupun legislatif dan memiliki nama besar yang dianggapnya sebagai pihak yang melakukan tekanan berkaitan dengan titik-titik SPPG agar diatensi yang artinya, mereka yang nantinya akan menguasai SPPG tersebut," kata Krisna Murti dalam program televidi, Sabtu (6/6/2026).

Krisna membantah tuduhan yang menyebut kliennya melakukan praktik jual beli titik mitra SPPG sebagaimana disangkakan dalam perkara tersebut.

"Masa dibilang itu semua Sony yang jual. Artinya, gini setelah titik itu dikasih terus kemudian dialihkan ke siapa, transaksinya berapa jangan kemudian dianggap Pak Sony yang jual, padahal dia tahu saja tidak, tetapi malah sekarang dia yang dikorbankan, makanya Pak Sony bilang siap jadi JC untuk membongkar semua ini," lanjutnya.

Menurut Krisna, selain adanya tekanan terkait penentuan titik mitra SPPG, kliennya juga mengaku kerap menerima arahan untuk mengatensi sejumlah nama yang diajukan kepadanya.

Menurutnya, 26 nama penentu titik dapur MBG yang dikantongi Sonny baru sebagian dari yang terlibat. Belum termasuk nama-nama yang disodorkan oleh kepala BGN Dadan Hindayana. 

"Belum lagi nama-nama yang disodorkan Pak Kaban yang datang ke ruangannya minta Pak Sony mengatensi titipan atas nama ini atau itu, karena dia mana punya kuasa menolak hal-hal seperti itu. Makanya kami optimistis permintaan JC ini akan dikabulkan makanya beliau minta dilindungi oleh LPSK," tukasnya.

Krisna menegaskan pengajuan status justice collaborator dilakukan sebagai langkah untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam penentuan titik-titik mitra SPPG yang kini menjadi bagian dari penyidikan kasus tersebut.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.

Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG 2025-2026.

TAG:
#bgn
#mbg
#kejagung
#kejaksaan
Berita Terkait
Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel
Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel
Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel
Di OTT KPK, Kejagung tetapkan 3 jaksa tersangka pemerasan WNA Korsel
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polrestabes Palembang Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penganiayaan Karyawan Berhasil Diamankan
Kasus BTN Purwakarta: DPD RAJAWALI Beberkan Pasal Berlapis yang Bisa Menghukum Pelaku Kredit Fiktif 
OTT Pejabat Kemenhub, ini modus licik peras usaha pelayaran
Polda Kalbar Diminta Buktikan Tak Ada yang Kebal Hukum, MAUNG Kubu Raya Ajukan Sejumlah Pertanyaan Kritis di Kasus Mangrove
Kontroversi Dapur MBG di Betung Memanas, YGMS Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Ketum Jarnas Sumsel
Indeks Berita