Speed Boat Penumpang Tenggelam di Muara Telang, Satu Orang Meninggal Dunia

Banyuasin, AliansiNews.id.
Kecelakaan lalu lintas air kembali terjadi di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin. Sebuah speed boat penumpang milik Haras Group dilaporkan tenggelam di perairan Muara Jalur 8, Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB
Insiden tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia. Korban diketahui bernama Daryanti (55), warga RT 18 Dusun IV, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang.
Informasi kejadian pertama kali disampaikan Kapolsek Muara Telang kepada Kapolres Banyuasin melalui laporan awal dari lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat gelombang atau ombak besar yang menghantam badan speed boat hingga mengalami kerusakan dan akhirnya tenggelam.
“Dari data sementara, satu orang penumpang bernama Daryanti (55) dinyatakan meninggal dunia,” ujar sumber dari Polsek Muara Telang.
Jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke rumah duka di Desa Telang Jaya untuk disemayamkan sebelum dimakamkan oleh pihak keluarga.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap penumpang lain yang berada di dalam speed boat tersebut serta menghitung total kerugian materiil akibat peristiwa tenggelamnya kapal penumpang tersebut.
“Laporan lengkap mengenai jumlah korban maupun kerugian lainnya akan segera kami sampaikan setelah proses evakuasi dan pendataan di lapangan selesai dilakukan,” jelas Kapolsek Muara Telang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin, Budi Santoso, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan standar keselamatan transportasi air di wilayah Banyuasin yang memiliki banyak jalur transportasi sungai.
“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Ke depan perlu ada peningkatan pengawasan serta standar keselamatan transportasi air, termasuk kelayakan kapal dan kesiapan menghadapi kondisi cuaca,” ungkapnya. Kamis (5/3/2026)
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi air agar selalu memperhatikan kondisi cuaca serta potensi gelombang tinggi demi menghindari kecelakaan serupa. Dalam situasi darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Tri sutrisno)












