Tersangka korupsi dana hibah Jatim meninggal, KPK hentikan kasusnya

Tersangka korupsi dana hibah Jatim meninggal, KPK hentikan kasusnya
Foto: Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (istimewa)
TIPIKOR
Selasa, 16 Des 2025  20:41

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan penyidikan dugaan suap dana hibah pokmas Jatim untuk salah satu tersangka. Ia adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jawa Timur karena telah meninggal dunia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi informasi Kusnadi meninggal dunia Selasa 16 Desember 2025.

"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata Asep kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Adapun penghentian perkara ini sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara untuk 20 tersangka lainnya, Budi mengatakan, penyidikannya tetap berjalan. “Penyidikannya tetap berlanjut,” kata Budi.

Eks Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu mengembuskan napas terakhir di IGD dr. Soetomo Surabaya. Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah beberapa waktu menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang terus menurun. 

Pihak keluarga menyebutkan almarhum memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan perawatan intensif di rumah sakit rujukan tersebut.‎

"Beliau sudah cukup lama menjalani perawatan," ujar salah satu anggota keluarga, Selasa (16/12/2025).

"Kondisinya memang naik turun. Dan hari ini Allah SWT memanggil beliau."

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan 21 tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat Jatim 2019-2022. Di antaranya adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Provinsi Jatim dan legislator DPR RI Anwar Sadad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

KPK resmi mengumumkan 21 nama tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak 

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur yang dikutip, Jumat (3/10/2025).

TAG:
#dana hibah jatim
#kpk
Berita Terkait
OTT Lampung Tengah, KPK tangkap 5 orang termasuk Bupati Ardito Wijaya
OTT Lampung Tengah, KPK tangkap 5 orang termasuk Bupati Ardito Wijaya
OTT Lampung Tengah, KPK tangkap 5 orang termasuk Bupati Ardito Wijaya
OTT Lampung Tengah, KPK tangkap 5 orang termasuk Bupati Ardito Wijaya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita