Tersangka korupsi dana hibah Jatim meninggal, KPK hentikan kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengentikan penyidikan dugaan suap dana hibah pokmas Jatim untuk salah satu tersangka. Ia adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jawa Timur karena telah meninggal dunia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi informasi Kusnadi meninggal dunia Selasa 16 Desember 2025.
"Khusus perkara dengan tersangka Kusnadi dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia,” kata Asep kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Adapun penghentian perkara ini sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara untuk 20 tersangka lainnya, Budi mengatakan, penyidikannya tetap berjalan. “Penyidikannya tetap berlanjut,” kata Budi.
Eks Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu mengembuskan napas terakhir di IGD dr. Soetomo Surabaya. Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah beberapa waktu menjalani perawatan medis akibat kondisi kesehatan yang terus menurun.
Pihak keluarga menyebutkan almarhum memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan perawatan intensif di rumah sakit rujukan tersebut.
"Beliau sudah cukup lama menjalani perawatan," ujar salah satu anggota keluarga, Selasa (16/12/2025).
"Kondisinya memang naik turun. Dan hari ini Allah SWT memanggil beliau."
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan 21 tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat Jatim 2019-2022. Di antaranya adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Provinsi Jatim dan legislator DPR RI Anwar Sadad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
KPK resmi mengumumkan 21 nama tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur yang dikutip, Jumat (3/10/2025).











