Pegawai KPK Setya Budi Dias bocorkan informasi untuk peras Bupati Pemalang

Pegawai KPK Setya Budi Dias bocorkan informasi untuk peras Bupati Pemalang
Foto: Setya Budi Dias Oktavianto (belakang).
TIPIKOR
Kamis, 30 Jul 2026  16:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejelaskan peran staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (WIS).

Dias diduga membocorkan informasi kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujar Plt  Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Taufik mengatakan informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk memeras bupati Pemalang.

Anom melalui orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris diduga menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik untuk mengamankan perkara di KPK.

"Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan yang bersangkutan punya anak di KPK.

Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," jelas Taufik.

KPK diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026. 

Keempat orang tersebut tersebut adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku bupati Pemalang periode 2025-2030, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) pihak swasta atau ayah dari DIS, dan Setya Budi Dias (DIS) selaku staf administrasi KPK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus OTT Bupati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliarnya diduga diserahkan ke Lilik untuk mengurus perkara di KPK.

TAG:
#bupati pemalang
#ott kpk
#kpk
Berita Terkait
Terjaring OTT, Sekda dan Istri Bupati Pemalang tiba di Gedung KPK
Terjaring OTT, Sekda dan Istri Bupati Pemalang tiba di Gedung KPK
Terjaring OTT, Sekda dan Istri Bupati Pemalang tiba di Gedung KPK
Terjaring OTT, Sekda dan Istri Bupati Pemalang tiba di Gedung KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab kematiannya
Drag Race maut Kotamobagu Sulut, mobil tabrak penonton dan tewaskam 7 orang
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?
Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Hadirkan Tokoh Nasional
Indeks Berita