Gunakan bahan berbahaya tawas dan potasium, pabrik mie di Bogor digerebek polisi

Gunakan bahan berbahaya tawas dan potasium, pabrik mie di Bogor digerebek polisi
Foto: Pabrik mie dan pangsit di Bogor digerebek petugas. (dok istimewa)
DAERAH
Sabtu, 29 Nov 2025  23:27

Aparat gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor menggerebek sebuah pabrik rumahan (home industry) pembuatan mie basah kemasan dan pangsit di Perumahan PKPN Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (29/11/2025) siang. 

Pabrik mie rumahan ini diduga menggunakan bahan kimia potasium dan tawas sebagai bahan pengawet sehingga sangat berbahaya saat dikonsumsi.

Penggerebekan ini dilakukan aparat gabungan setelah selama satu pekan terakhir ini melakukan pemantauan intensif mengenai beredarnya mie basah kemasan kawasan Kota dan Kabupaten Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari konsumen hingga jalur pemasarannya. 

"Kami melakukan penyelidikan dari hilir sampai hulu dan menemukan adanya rumah produksi di kawasan PKPN yang memproduksi mie dan pangsit,” ungkap Aji. 

Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pabrik rumahan ini menggunakan bahan kimia potasium dan tawas sebagai pengawet mie.

Namun dalam kemasan, pihak pembuat tidak mencantumkan bahan berbahaya tersebut.

“Di dalam rumah, ditemukan beberapa mesin produksi mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan seperti potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Padahal, dalam komposisi di kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium,” ujarnya.

Petugas pun mengamankan dua pekerja yang didapati saat penggerebekan. Sementara itu salah seorang pemilik yang diduga melarikan diri ke Cilacap tengah dalam pengejaran petugas. 

"Saat ini, dua orang yang diamankan berstatus sebagai pekerja, sehingga kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik usaha yang diduga berada di wilayah Cilacap,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas KUMKM Dagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan praktik tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 terkait pencantuman informasi yang tidak benar.

Ia memastikan pihaknya akan merazia seluruh pasar untuk menarik produk dari peredaran.

“Besok kami lakukan konsinyering dan penarikan jika produk masih ditemukan,” ujarnya.

TAG:
#bahan berbahaya
#bahan kimia
#makanan
#bogor
#mie basah
Berita Terkait
Cekcok, ketua ormas dan 2 anggotanya dibacok pedagang pecel di Cileungsi Bogor
Cekcok, ketua ormas dan 2 anggotanya dibacok pedagang pecel di Cileungsi Bogor
Cekcok, ketua ormas dan 2 anggotanya dibacok pedagang pecel di Cileungsi Bogor
Cekcok, ketua ormas dan 2 anggotanya dibacok pedagang pecel di Cileungsi Bogor
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita