Tiga Bulan Laporan Dibiarkan Mengendap, Kasus Penganiayaan Wartawan di Polres Sukabumi Kota Dipertanyakan Publik

Tiga Bulan Laporan Dibiarkan Mengendap, Kasus Penganiayaan Wartawan di Polres Sukabumi Kota Dipertanyakan Publik
 
JABAR
Senin, 12 Jan 2026  20:29

aliansinews.id - Sukabumi, Wajah penegakan hukum di Kota Sukabumi kembali dipertaruhkan. Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Rosa Rosanto alias Santo yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 9 Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hampir tiga bulan berlalu, tetapi tidak ada kejelasan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, apakah perkara sudah naik ke tahap penyidikan, atau apakah pelaku akan diproses sesuai hukum.

Situasi ini memicu kekecewaan luas, tidak hanya dari korban, tetapi juga dari kalangan jurnalis dan masyarakat yang melihat lambannya penanganan sebagai potret buram komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers.

Korban, Santo, mengaku sudah kehabisan kesabaran menghadapi proses hukum yang dinilainya berjalan di tempat. Padahal laporan dibuat secara resmi, saksi dan bukti telah diserahkan, dan kejadian penganiayaan itu terjadi secara nyata.

“Saya dipukul, dilecehkan secara fisik dan profesi saya direndahkan. Tapi sampai hari ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Seolah-olah hukum tidak pernah menyentuhnya,” ujar Santo.

Yang lebih mengkhawatirkan, terlapor berinisial Ompong belum sekalipun diamankan atau diproses secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa hukum tidak berjalan setara untuk semua orang.

Santo menilai Polres Sukabumi Kota gagal menunjukkan sikap tegas. Baginya, pembiaran selama hampir tiga bulan adalah bentuk nyata dari kelalaian institusional.

“Kalau ini kasus rakyat kecil biasa, mungkin sudah selesai. Tapi karena saya hanya wartawan tanpa kekuasaan, kasus ini dibiarkan mengendap. Ini yang membuat saya dan banyak rekan pers merasa hukum tidak adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Santo menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap sistem yang ada. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan integritas penanganan perkara.

“Terus terang, saya mulai berpikir bahwa keadilan di negeri ini bisa dibeli. Kalau saya punya uang, mungkin kasus ini sudah lama naik ke penyidikan. Tapi karena saya tidak, laporan saya seperti dibuang ke laci,” katanya.

Pernyataan ini menggambarkan rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, terutama ketika kasus yang menyangkut kekerasan terhadap wartawan justru terkatung-katung tanpa kepastian.

Padahal, dalam Undang-Undang Pers dan berbagai regulasi nasional, negara memiliki kewajiban melindungi wartawan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Ketika laporan penganiayaan wartawan diabaikan, yang terancam bukan hanya satu individu, melainkan kebebasan pers secara keseluruhan.

Merasa tidak mendapat keadilan di tingkat Polres, Santo memastikan akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Barat dan bahkan ke Mabes Polri bila diperlukan.

“Saya tidak akan diam. Kalau Polres Sukabumi Kota tidak mampu atau tidak mau menegakkan hukum, saya akan cari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal saya, ini soal apakah wartawan masih dilindungi atau tidak di negeri ini,” ujarnya.

Kalangan jurnalis pun mulai bersuara. Mereka menilai, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi preseden berbahaya bagi keselamatan wartawan di Sukabumi dan daerah lain.

Hingga Senin (12/1/2026), belum ada keterangan resmi yang transparan dari Polres Sukabumi Kota mengenai status perkara tersebut. Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau kasus penganiayaan terhadap wartawan ini akan dibiarkan menguap begitu saja di balik tembok kantor polisi.

TAG:
#
Berita Terkait
Langkah Kecil Penuh Makna, Nihai Action Al Umanaa Sukabumi Hadirkan Kegiatan Edukatif di Panti Asuhan Muslimin Sukmawinata
Langkah Kecil Penuh Makna, Nihai Action Al Umanaa Sukabumi Hadirkan Kegiatan Edukatif di Panti Asuhan Muslimin Sukmawinata
Langkah Kecil Penuh Makna, Nihai Action Al Umanaa Sukabumi Hadirkan Kegiatan Edukatif di Panti Asuhan Muslimin Sukmawinata
Langkah Kecil Penuh Makna, Nihai Action Al Umanaa Sukabumi Hadirkan Kegiatan Edukatif di Panti Asuhan Muslimin Sukmawinata
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pulihkan Saluran Irigasi DI Cipamatutan yang Rusak Akibat Banjir
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow, Tingkatkan Konektivitas dan Kenyamanan Pengguna Jalan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Melalui Pembangunan Selokan Tembok Ruas Cisaat–Situgunung
Indeks Berita