Polisi pengidap sakit jiwa aniaya pemotor di Medan

Polisi pengidap sakit jiwa aniaya pemotor di Medan
Foto: Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan.
TNI-POLRI
Jumat, 21 Nov 2025  11:28

Seorang polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) G menganiaya pengendara motor berinisial ALP di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Aksi penganiayaan itu viral. Polda Sumut menyatakan G mengalami gangguan jiwa skizofrenia selama 24 tahun.

Dalam video yang bereda di media sosial tampak Bripda G yang mengenakan baju kuning memukul ALP yang terduduk di aspal. Aksi penganiayaan ini terhenti setelah dilerai oleh sejumlah warga.

Seorang polisi berinisial Brigadir Dua (Bripda) G menganiaya pengendara motor berinisial ALP di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Aksi penganiayaan itu viral. Polda Sumut menyatakan G mengalami gangguan jiwa skizofrenia selama 24 tahun.

Dalam video yang bereda di media sosial tampak Bripda G yang mengenakan baju kuning memukul ALP yang terduduk di aspal. Aksi penganiayaan ini terhenti setelah dilerai oleh sejumlah warga.

Ferry menjelaskan saat itu dua personel polisi, yakni Aiptu D dan Bripda G berboncengan sepeda motor hendak keluar dari area Mapolda Sumut menuju ke Jalan Sisingamangaraja. Posisi keduanya, Bribda G mengemudikan motor sedangkan Aiptu D dibonceng. 

Saat hendak keluar gang, menuju jalan raya, sepeda motor keduanya diduga ditabrak pengendara motor berinisial ALP yang melaju dari arah Tanjung Morawa, menuju Fly Over Amplas.

"Begitu mau keluar dari Polda Sumut, kendaraannya ditabrak korban ALP dari belakang. Keduanya sama-sama naik sepeda motor, "kata Ferry, Kamis (20/11/2025).

Setelah tersenggol, Bribda G yang mengendarai sepeda motor pun turun dan langsung menganiaya korban. Bahkan, dalam video yang beredar, Bripda G sempat memukuli korban menggunakan helm yang terduduk diaspal.

Seusai menganiaya ALP, Bripda G langsung meninggalkan lokasi. Kemudian Aiptu D membawa korban ALP ke Poliklinik Polda Sumut.

Ferry juga mengatakan Bripda G sudah 24 tahun mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia.

"Kebetulan anggota kami atas nama Brigadir G itu terjadi terkena gangguan kejiwaan, "jelasnya.

Setelah menganiaya premotor, Bripda G dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) M Ildrem, Kota Medan untuk perawatan.

TAG:
#sakit jiwa
#penganiayaan
#medan
#polda sumut
#polisi
Berita Terkait
TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus
TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus
TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus
TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Indeks Berita