Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjadwalkan dua sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kedua permohonan tersebut mulai disidangkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas pemerintah cq Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) cq kapolda Metro Jaya cq ditkrimsus Polda Metro Jaya, pemerintah cq kepala kepolisian cq Kortastipidkor Polri, serta pemerintah cq Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
Sidang akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (18/8/2026).
Sidang kedua 19 Agustus
Permohonan praperadilan kedua tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah jaksa agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Hakim tunggal yang menangani perkara ini juga Richard Edwin Basoeki. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).
Uji tersangka hingga penahanan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Atas dasar itu, mereka mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik.
Permohonan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus menguji legalitas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan kedua bertujuan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.
Melalui dua permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menilai apakah seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












