Sakit hati putus cinta, pria di Cikarang sebar video syur mantan pacar

Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila dan pemerasan yang dilakukan seorang pemuda terhadap mantan kekasihnya.
Tersangka berinisial MSY (20) diringkus polisi setelah terbukti menyebarkan konten pribadi dan mengancam korban dengan rekaman bermuatan pornografi. Tak hanya itu, pelaku juga memeras korban yang merupakan mantan pacarnya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada 3 Desember 2025. Tindak pidana ini terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2025.
“Perkara yang kita tangani adalah informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).
Menurut Kapolres, korban yang berusia 25 tahun sempat menjalin asmara dengan tersangka selama hampir satu tahun. Selama berpacaran, tersangka kerap meminta korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan asusila.
“Saat video call, pelaku sering melakukan screenshot (tangkapan layar) dan rekaman layar tanpa sepengetahuan korban,” tegas Mustofa.
Motif sakit hati
Hubungan keduanya memburuk hingga berujung perpisahan. Tidak terima diputuskan, MSY lantas mengancam akan menyebarkan konten intim tersebut. Pelaku bahkan membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk menyebarkan bukti tangkapan layar, hingga nekat menandai (tag) akun keluarga korban.
Selain menyebar aib, pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Karena takut, korban beberapa kali menuruti permintaan tersebut. Namun, penyidik baru memastikan barang bukti pemerasan sebesar Rp 500.000.
"Barang bukti lain yang disita berupa dua unit telepon genggam, screenshot, serta rekaman layar yang menunjukkan konten asusila terkait korban," ungkap Mustofa.
"Korban akhirnya melapor ke polisi setelah tidak sanggup lagi menuruti permintaan pelaku karena konten tetap disebarkan meski telah diberi uang," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, MSY dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. “Kejahatan seperti ini sangat merugikan korban dan akan kami proses secara serius,” tutup Mustofa.












