Polisi gelar perkara kematian dosen Untag, segera tetapkan tersangka

Polda Jateng telah melakukan gelar perkara terkait kasus AKBP Basuki, anggota Polda Jateng buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
Setelah gelar perkara, , Kamis (27/11/2025), selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan sementara ini status perkara terhadap AKBP Basuki masih saksi. Menanggapi adanya penetapan tersangka, Kabidhumas menegaskan masih menunggu progres penyidikan berikutnya.
"Yang namanya sudah naik penyidikan. Tugasnya penyidik adalah membuat terangnya suatu peristiwa pidana dengan menentukan siapa tersangkanya dengan alat buktinya seperti apa, sehingga menjadi satu kronologi yang jelas. Itu tugas penyidik," ungkapnya di Mapolda jateng Semarang, Kamis (27/11/2025).
"Belum tersangka, masih menunggu, salah satunya adalah menunggu hasil keterangan dari dokter forensik," tegasnya.
Polda Jateng juga akan menggelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki, buntut kematian dosen Untag tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan pelaksanan jadwal sidang KKEP.
"Secepatnya (sidang KKEP), karena ini kan menunggu proses administrasi saja," tegasnya.
AKBP Basuki yang teseret dalam kasus kematian dosen Untag membuatnya harus menjalani Patsus selama 20 hari. Pelanggaran sementara kaitannya sidang KKEP, AKBP dijerat Pasal 359 terkait kelalaian hingga mengakibatkan orang meninggal.
Menanggapi terkait penetapan tersangka terhadap AKBP B dilakukan sebelum pelaksanaan sidang KKEP, Kombes Pol Artanro mengatakan hal tersebut bisa dilakukan paralel.
"Ya bisa seiring berjalan, paralel semua pekerja sidang kode etik berjalan, penyidikan berjalan paralel. Mana yang progres paling cepat ya berjalanlah," ujarnya.
Gelar Perkara
Di sisi lain, penyidik Dirreskrimum telah melakukan gelar perkara dengan dihadiri kuasa hukum keluarga korban serta sejumlah advokat dari Kampus Untag Semarang. Gelar perkara dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 11.30 WIB.
Kombes Pol Artanto menyampaikan gelar perkara ini salah satu tujuannya adalah untuk mengungkap kronologi runtutan kaitannya peristiwa tersebut. Gelar perkara ini juga lebih menitikberatkan pada rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dari CCTV tersebut kita dapat bercerita secara umum saja kronologi peristiwa yang ada terjadi. Ini tugas penyidik," ungkapnya.
Pihaknya juga menyebut, gelar perkara ini juga diawali dari aktivitas AKBP B dan korban di hotel sepulang dari Rumah Sakit Tlogorejo Semarang, Minggu (16/11/2025).
"Iya. Diawali dari Tlogorejo sampai ke hotel. Kalau obat-obatan secara umum saja. Jadi pada prinsipnya mereka berobat dan diberikan obat dari Rumah Sakit Tlogorejo. Hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit itu," katanya.
"Untuk intinya jenis obat kita tidak pelajari, karena itu kan pihak rumah sakit yang memahami. Pada prinsipnya almarhumah bersama AKBP itu ke Rumah Sakit Tlogorejo untuk perawatan pengobatan penyakit sakit beliau (korban)," tegasnya.
Menurutnya, sekarang ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik atau otopsi. Pihaknya berharap, hasil pemeriksaan ini dapat membantu penyidik untuk melakukan langkah selanjutnya.












