Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan? Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyidikan Polda Sumsel

Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan? Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyidikan Polda Sumsel
Foto: Khairul Anwar SH dan rekan
SUMSEL
Selasa, 03 Feb 2026  08:05

Palembang, Aliansinews"— 

Sengketa hukum yang melibatkan Khairul Anwar memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dan menuding laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (KSO PT Pertamina EP) mengandung cacat hukum serius.

Kuasa hukum Khairul Anwar, Rahmat Hartoyo, SH, MH, bersama Sumardi, SH, menilai laporan polisi pelapor tidak memiliki dasar legal yang sah. Dalam pernyataannya kepada media, Senin (02/02/2026), Rahmat menegaskan bahwa perusahaan pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen hak pakai maupun hak pengelolaan atas tanah yang dipersoalkan.

“Tidak ada bukti legal standing. Pelapor tidak memiliki hak atas tanah, sehingga laporan tersebut sejak awal cacat hukum,” ujar Rahmat.

Selain mempertanyakan kapasitas pelapor, Rahmat mengungkapkan tidak adanya kerugian langsung yang dialami perusahaan dalam perkara tersebut. Tanpa unsur kerugian, laporan polisi model B dinilai tidak memenuhi syarat formil penyidikan.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Kuasa hukum juga menyoroti penetapan Khairul Anwar sebagai tersangka yang disebut dilakukan secara tergesa tanpa didukung minimal dua alat bukti sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP.

Lebih jauh, mereka mengungkap adanya tindakan penyitaan alat dan barang milik Khairul Anwar tanpa surat perintah serta tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyitaan semacam itu, menurut Rahmat, tidak sah dan menyalahi aturan hukum acara.
SPDP Terlambat, Penangkapan Tanpa Pemberitahuan.

Rahmat menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima setelah kliennya ditahan di Polda Sumsel. Hal ini dinilai bertentangan dengan kewajiban pemberitahuan SPDP di awal penyidikan.

Khairul Anwar disebut ditangkap pada 5 Desember oleh tim Ditkrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidsus Polres Lahat tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun kuasa hukum, sehingga dinilai tidak memenuhi prosedur penangkapan yang sah.

Polda dan Polres Absen di Sidang Perdana

Dalam sidang praperadilan pertama, pihak Polda Sumatera Selatan dan Polres Lahat — sebagai pihak termohon — tidak hadir. Ketidakhadiran ini menimbulkan spekulasi bahwa pihak kepolisian belum siap memaparkan alat bukti maupun dasar penetapan tersangka.

Minta Pengadilan Uji Keabsahan Proses Hukum

Melalui permohonan praperadilan ini, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri menguji legalitas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dilakukan terhadap Khairul Anwar.

Rahmat berharap pengadilan memeriksa perkara tersebut secara objektif dan memutus berdasarkan prinsip keadilan serta supremasi hukum.
(Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Diserang Berita Bohong, GBR Sumsel Ambil Sikap Tegas: Laporkan Oknum Media ke Polda
Diserang Berita Bohong, GBR Sumsel Ambil Sikap Tegas: Laporkan Oknum Media ke Polda
Diserang Berita Bohong, GBR Sumsel Ambil Sikap Tegas: Laporkan Oknum Media ke Polda
Diserang Berita Bohong, GBR Sumsel Ambil Sikap Tegas: Laporkan Oknum Media ke Polda
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
LKS SMK Swasta Palembang 2026 Sukses Digelar, Bibit Unggul Disiapkan ke Level Nasional
LKS Palembang 2 Tunjukkan Taring, Raih Emas hingga Tingkat Nasional
Indeks Berita