Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan

Kasus Hibah APBD Jatim 2019–2022, Rajawali Jatim Minta KPK Pastikan Tidak Ada Penghambat Penyidikan
 
BOGOR RAYA
Rabu, 17 Jun 2026  20:10

Bogor - Aliansinews id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022," (17-06-2026)

Kali ini, penyidik memanggil dua anggota dewan daerah, yaitu Rokib (DPRD Bangkalan) dan Munaji (DPRD Pamekasan) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur, Senin (11/5/2026).

Selain kedua legislator tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk didalami keterkaitannya dalam alur pengajuan, pencairan, hingga pemanfaatan dana hibah yang diduga merugikan keuangan negara itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan ini bertujuan melengkapi bukti dan mengungkap jaringan serta pola penyimpangan yang terjadi.

Merespons langkah penegakan hukum ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur menyampaikan dukungan sekaligus sorotan tajam.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyatakan kasus ini bukan peristiwa terpisah, melainkan bagian dari praktik yang sudah lama diwaspadai: pemanfaatan jalur politik untuk melancarkan pencairan dana hibah tanpa pengawasan ketat.

“Kami apresiasi KPK yang terus konsisten mengusut kasus ini. Memanggil anggota DPRD sebagai saksi membuktikan ada peran pihak legislatif dalam alur pengambilan keputusan dan pengawasan yang seharusnya berjalan, tapi justru berpotensi disalahgunakan,” tegas Sujatmiko di Surabaya. Rabu (17/6/26).

Menurutnya, dana hibah yang dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat justru sering berubah menjadi ladang ekonomi kelompok tertentu. RAJAWALI Jatim menilai panggilan ini harus menjadi titik awal pengungkapan total, bukan sekadar berhenti pada saksi biasa.

“Jangan sampai lagi-lagi hanya memeriksa orang lapangan, sementara pihak yang mengatur kebijakan dan membuka akses tetap bebas.

Kami minta KPK telusuri jejak aliran dana, siapa yang menerima keuntungan, dan apakah ada kesepakatan di balik layar,” tambahnya.

DPW RAJAWALI Jatim juga mengingatkan pentingnya konsistensi penanganan. Kasus ini sudah berjalan sejak 2024, namun publik masih menunggu kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

“RAJAWALI Jatim akan terus mengawal proses ini, memantau setiap tahap penyidikan, agar tidak ada kompromi dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Sujatmiko.

(Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Kasus Islamic Center Masuk Penyidikan, DPC MAUNG Mesuji: Uang Rakyat Harus Kembali, Pelaku Dipidana
Kasus Islamic Center Masuk Penyidikan, DPC MAUNG Mesuji: Uang Rakyat Harus Kembali, Pelaku Dipidana
Kasus Islamic Center Masuk Penyidikan, DPC MAUNG Mesuji: Uang Rakyat Harus Kembali, Pelaku Dipidana
Kasus Islamic Center Masuk Penyidikan, DPC MAUNG Mesuji: Uang Rakyat Harus Kembali, Pelaku Dipidana
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun TPT di Ruas Jalan Cipamatutan–Sukatani untuk Perkuat Stabilitas Tebing Jalan
Sewa Pesawat Tak Ada, Dana Rp5,49 Miliar Lenyap?  Maung Kota Tangerang Ingatkan Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pulihkan Saluran Irigasi DI Cipamatutan yang Rusak Akibat Banjir
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow, Tingkatkan Konektivitas dan Kenyamanan Pengguna Jalan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Indeks Berita