Mantan hakim MK: Sengketa Pilpres 2024 sudah kedaluwarsa

Mantan Hakim Konstitusi sekaligus mantan anggota DPR RI Patrialis Akbar menilai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya sudah tidak dapat diterima.
Pernyataan Patrialis ini merespons perkara itu teregister nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyoal penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Menurut dia, sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa," kata Patrialis dalam keterangannya, Senin (5/10).
Karenanya, Patrialis pun mempertanyakan mengapa sengketa hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.
"Tapi kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita," ucap dia.
Patrialis menyebut apabila terdapat persoalan lain yang ingin diuji, mekanisme hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkaranya.
"Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan," ujarnya.
Patrialis juga menilai perkara yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilu, seharusnya sudah dapat disaring sejak pemeriksaan awal.
"Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ucap dia.
Diketahui, syarat pendidikan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024 tengah dipermasalahkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara itu teregister dengan nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Para pemohon dalam perkara tersebut adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, mereka antara lain meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.











