Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat Usut Tuntas

Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat Usut Tuntas
Foto: Ilustrasi
SUMSEL
Kamis, 20 Agu 2026  22:00

MUBA, AliansiNews.id. 

Insiden kebakaran yang diduga terjadi pada aktivitas sumur minyak di wilayah Keban 1  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan sumur minyak yang diduga dikelola secara ilegal dan berada di lahan yang disebut-sebut merupakan lahan eks Kepala Dinas PUPR Muba. Kamis (20/8/2026)

Informasi mengenai kejadian tersebut beredar melalui sejumlah foto dan video yang memperlihatkan kobaran api cukup besar di lokasi yang diduga merupakan area sumur minyak. Dalam materi yang beredar, juga muncul tudingan terhadap seorang pria yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang terkait dengan sumur tersebut.

Namun demikian, identitas maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab kebakaran, status legalitas sumur, maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

Peristiwa ini semakin menjadi perhatian karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut berlaku sejak 10 Juni 2025.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa salah satu tujuan aturan tersebut adalah menata sumur minyak masyarakat yang sudah ada, termasuk untuk mengurangi dampak lingkungan, persoalan keselamatan, serta gangguan sosial. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membuka izin sumur minyak masyarakat baru.

Dalam aturan tersebut, kerja sama pengelolaan dapat dilakukan antara kontraktor dengan pihak tertentu melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk kerja sama operasi/teknologi, produksi sumur minyak BUMD, koperasi atau UMKM, serta pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua.

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pengeboran atau pengusahaan sumur minyak baru tanpa dasar perizinan dan mekanisme yang sesuai, masyarakat meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kebakaran pada lokasi yang diduga merupakan sumur minyak tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan masyarakat dan dampak lingkungan.

Aktivitas pengelolaan minyak bumi membutuhkan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang ketat. Pemerintah sendiri dalam penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menekankan pentingnya kepastian hukum, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap insiden tersebut tidak hanya berhenti pada penanganan kebakaran, tetapi juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap asal-usul sumur, status lahan, legalitas kegiatan, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Warga Pertanyakan Respons Aparat

Selain meminta pengusutan terhadap pihak yang diduga mengelola sumur, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas sumur minyak di wilayah tersebut.

Apabila aktivitas tersebut telah berlangsung sebelum terjadinya kebakaran, publik menilai perlu dilakukan evaluasi mengenai proses pengawasan dan tindakan pencegahan. Aparat diminta tidak hanya bergerak setelah terjadi kebakaran atau munculnya persoalan, tetapi juga melakukan langkah preventif terhadap aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kalau memang benar sumur tersebut ilegal dan aktivitasnya menimbulkan kebakaran, tentu harus ada proses hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan,” demikian substansi tuntutan masyarakat yang beredar.

Publik juga meminta Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas sumur, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, dokumen perizinan, status lahan, kronologi kebakaran, hingga potensi dampak lingkungan.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak tebang pilih.

Sebaliknya, apabila tudingan yang beredar tidak terbukti, pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dituding sebagai pemilik/pengelola sumur maupun dari aparat penegak hukum terkait status perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal, apakah kebakaran tersebut akan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara terang-benderang legalitas dan pihak yang berada di balik aktivitas sumur minyak tersebut? (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMA Negeri 3 Palembang Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMA Negeri 3 Palembang Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMA Negeri 3 Palembang Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Dugaan Bullying Terhadap Siswa SMA Negeri 3 Palembang Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pengukuhan Pengurus DKM Masjid Banyubiru Aliansi Indonesia
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih
50 Hektare Sawah Rambay Tegalbuleud Bersiap Dialiri, Petani Sambut Pembangunan Irigasi Cipari Sawahlega
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Pelaku Begal di Kertapati Diringkus
Karhutla Jadi Perhatian, Polres Lahat Libatkan Kades dan Manggala Agni Perkuat Pencegahan
Indeks Berita