Anggota Polsek Kertapati Terlibat Kecelakaan Maut, Kapolrestabes Palembang Sampaikan Permohonan Maaf Resmi

Palembang, Aliansinews"–
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota Polsek Kertapati dan menyebabkan seorang warga Ogan Ilir meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di perputaran dekat Puskesmas Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kecelakaan melibatkan mobil dinas Toyota Avanza V 4145-30 yang dikemudikan anggota Polsek Kertapati Aipda Edi Supono, dengan sepeda motor Yamaha Filano BG 3925 AEJ yang dikendarai Agus Tamimi (37), warga Kabupaten Ogan Ilir.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Permata Palembang, namun akhirnya meninggal dunia pukul 21.30 WIB.
“Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Kombes Pol Sonny, Sabtu (31/1/2026).

Kapolrestabes Palembang menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Kami atas nama pimpinan dan jajaran Polrestabes Palembang menyampaikan permohonan maaf serta turut berduka cita sedalam-dalamnya,” ucapnya.
Kronologi Awal
Dari pendalaman sementara, Sonny menjelaskan anggota Polsek Kertapati sedang melaksanakan patroli sejak pukul 18.00 WIB saat kondisi hujan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, mobil dinas melintas di Jalan Nilakandi dan hendak putar balik. Pada saat bersamaan, motor korban datang dari arah belakang hingga terjadi benturan. Korban terpental ke bahu jalan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Untuk sementara kami menduga adanya unsur kelalaian dari anggota yang kurang berhati-hati saat memutar balik,” kata Sonny.
Pemeriksaan Lengkap: TKP, CCTV, dan Saksi
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang telah:
Melakukan olah TKP,
Memeriksa saksi-saksi,
Mengamankan rekaman CCTV,
Menyita kendaraan dinas dan sepeda motor korban.
Sonny menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara objektif.
“Jika terbukti bersalah, anggota akan diproses sesuai hukum. Sidang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa korban mengalami beberapa luka serius, meliputi:
Memar pada kepala
Patah tulang belakang
Lecet di kaki kiri dan kanan
“Seluruh barang bukti telah diamankan, dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., M.Hum.
“Kapolda meminta penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tambah Nandang.
Polda juga kembali mengingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota, baik pidana maupun kode etik, akan diproses tegas.
“Setiap anggota yang melanggar hukum atau kode etik akan ditindak sesuai SOP,” tutupnya(Hanny)












