Kasus mahar cek Rp 3 M, Mbah Tarman ditahan polisi

Kasus mahar cek Rp 3 M, Mbah Tarman ditahan polisi
 
LIFESTYLE
Jumat, 05 Des 2025  18:18

Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi menahan Kakek Tarman (74) terkait kasus dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang sempat viral.

Di balik langkah penegakan hukum terhadap tersangka, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar lebih waspada terhadap segala bentuk transaksi keuangan yang berisiko dan memastikan legalitas sebelum mengambil keputusan.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (5/12/2025), AKBP Ayub Diponegoro Azhar menekankan pentingnya kebijaksanaan masyarakat dalam menyikapi dinamika sosial yang terjadi.

Kapolres meminta warga agar tidak mudah terhasut oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, serta menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan literasi finansial dan keamanan transaksi di lingkungan masing-masing.

Kapolres Pacitan secara khusus memberikan imbauan tegas agar masyarakat lebih teliti.

Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat Pacitan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.

“Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,”tandasnya, Jumat (5/12/2025) di Pacitan.

Kapolres mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya terkait kewaspadaan terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau transaksi yang menjanjikan keuntungan besar.

“Kami mengajak warga Pacitan untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko,”jelasnya.

Selain menyampaikan pesan kewaspadaan, Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi.

Pihaknya senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah sejak awal penyelidikan demi menjaga harkat dan martabat pihak-pihak terkait, khususnya keluarga mempelai wanita.

Komitmen transparansi dan profesionalisme menjadi landasan penyidik dalam mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak yang diduga terlibat.

Terkait proses hukum yang berjalan, Tarman telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Kamis (4/12/2025).

Langkah penahanan diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa dokumen cek tersebut palsu. Akibat perbuatannya, Tarman dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

TAG:
#mahar 3m
#mbah tarman
#pacitan
#viral
#jatim
Berita Terkait
Langka, seorang ibu di Indramayu lahirkan bayi kembar lima
Langka, seorang ibu di Indramayu lahirkan bayi kembar lima
Langka, seorang ibu di Indramayu lahirkan bayi kembar lima
Langka, seorang ibu di Indramayu lahirkan bayi kembar lima
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita