Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara

Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Foto: Pengacara Suwito winoto SH & rekan
SUMSEL
Kamis, 30 Apr 2026  20:15

PALEMBANG, Aliansinews"

Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H., dan Rekan secara resmi mengumumkan langkah hukum dalam mendampingi klien mereka, Bapak Haji Lamudin, terkait sengketa lahan seluas 10,4 hektar yang berlokasi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (30/04/2026), tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara perdata maupun pidana terhadap PT London Sumatera (Lonsum) dan PT Saleraya Merangin II atas dugaan perampasan dan pendudukan lahan secara sepihak yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Kronologi Sengketa

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh tim hukum, lahan seluas 10,4 hektar tersebut merupakan milik sah Bapak Haji Lamudin yang telah dikelola, ditanami kelapa sawit, dan dirawat secara turun-temurun sejak tahun 1976. Tanpa dasar hukum yang jelas, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran dan pemasangan alat berat untuk pengeboran minyak di atas lahan milik klien.

"Klien kami, Bapak Haji Lamudin, telah mengelola lahan tersebut secara sah sejak 1976. Tanpa komunikasi yang baik, tiba-tiba pihak perusahaan menduduki lahan, merusak sekitar 80 batang pohon sawit produktif, dan melakukan aktivitas pengeboran. Upaya mediasi yang kami tempuh pun menemui jalan buntu karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan," ujar perwakilan tim hukum.

Kejanggalan Hukum dan Upaya Mediasi

Pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam surat somasi yang dikirimkan oleh perusahaan, di mana terdapat kesalahan penulisan lokasi (DPC 1 vs DPC 3). Saat dikonfirmasi dalam mediasi di Kantor Camat Rawas Ilir, pihak perusahaan berdalih terjadi "salah ketik," sebuah alasan yang dinilai tidak masuk akal dan merendahkan hak masyarakat.

Hingga saat ini, pihak perusahaan hanya mendalilkan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa pernah mampu menunjukkan bukti dokumen yang sah saat diminta oleh pemilik lahan maupun kuasa hukum.

Tuntutan dan Langkah Hukum

Kantor Hukum Suwito Winoto & Rekan telah mengambil langkah preventif dengan menyurati berbagai instansi terkait, mulai dari Mabes Polri, SKK Migas, Kapolda Sumsel, hingga Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara. Namun, jika tidak ada penyelesaian yang berkeadilan, tim hukum menegaskan akan melakukan perlawanan hukum yang lebih intensif.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumsel, Bupati Muratara, serta pihak terkait lainnya untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai penguasaan lahan secara sepihak oleh korporasi ini memicu gejolak di masyarakat, mengingat wilayah Musi Rawas Utara merupakan daerah yang sangat rawan konflik," tegas tim hukum.

Kantor Hukum Suwito Winoto & Rekan tetap membuka ruang mediasi dengan syarat adanya ganti rugi yang sesuai dan proses yang transparan, guna menghindari eskalasi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
(Manda sari)

TAG:
#
Berita Terkait
Dugaan Mark-Up Dana Desa 2024 di Gedung Buruk Menguat, Kades Menghilang Saat Dikonfirmasi
Dugaan Mark-Up Dana Desa 2024 di Gedung Buruk Menguat, Kades Menghilang Saat Dikonfirmasi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru 1 Muharram 1448 Hijriyah 16 Juni 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun TPT di Ruas Jalan Cipamatutan–Sukatani untuk Perkuat Stabilitas Tebing Jalan
Sewa Pesawat Tak Ada, Dana Rp5,49 Miliar Lenyap?  Maung Kota Tangerang Ingatkan Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pulihkan Saluran Irigasi DI Cipamatutan yang Rusak Akibat Banjir
Indeks Berita