Tugas TNI jaga pertahanan, tidak boleh ambil alih keamanan dan ketertiban

Tugas TNI jaga pertahanan, tidak boleh ambil alih keamanan dan ketertiban
Foto: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat memimpin upacara Prasetya Perwira pendidikan pembentukan perwira tahun anggaran 2026. (Dokumentasi Puspen TNI)
TNI-POLRI
Rabu, 12 Agu 2026  00:56

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kembali mewanti-wanti tugas TNI menjadi alat negara di bidang pertahanan.

Sedangkan kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Itu semua sudah diatur jelas di dalam undang-undang.

Pernyataan Hasanuddin terkait kalimat yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin kemarin.

Agus mengatakan, militer bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya jelang peringatan HUT ke-81 Indonesia.

TB Hasanuddin menilai, seandainya kalimat tersebut dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan, maka hal tersebut perlu diluruskan.

"Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan kepolisian," ungkap Hasanuddin di dalam keterangan pada Selasa (11/8/2026).

Aturan mengenai itu tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian. Sedangkan pengaturan tugas TNI tertulis di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

"Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI. Sedangkan kamtibmas merupakan tugas kepolisian," tutur dia.

TNI hanya membantu tugas kepolisian di bidang keamanan

Lebih lanjut, Hasanuddin menggarisbawahi TNI tetap dapat dilibatkan dalam pengamanan masyarakat.

Undang-Undang TNI memberikan ruang melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk membantu kepolisian dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ruang bagi TNI itu ada. Tetapi, kata kuncinya adalah membantu kepolisian, bukan mengambil alih. Jadi, pelibatan TNI di dalam kamtibmas harus ditempatkan dalam kerangka perbantuan," tutur dia.

Maka, bila TNI melakukan patroli di wilayah sipil harus dilakukan koordinasi lebih dulu untuk menentukan mekanisme yang jelas.

Tujuannya, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

"Kalau patroli dilakukan untuk membantu Polri maka harus jelas koordinasi, kewenangan dan prosedurnya. Jangan sampai kemudian terjadi keracunan mengenai siapa yang bertanggung jawab," ujar purnawirawan Jenderal bintang dua di TNI Angkatan Darat (AD) itu.

TNI menjadi penjaga keamanan hanya bila negara ditetapkan dalam kondisi bahaya

Hasanuddin mengatakan, TNI baru dapat menjadi penjaga keamanan bila negara dinyatakan dalam kondisi bahaya.

Ada sejumlah indikator yang tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya yang harus dipenuhi lebih dulu untuk menetapkan status tersebut.

Di dalam Pasal 1, salah satu indikator negara dinyatakan di dalam bahaya bila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

Sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan negara secara biasa. Selain itu, muncul perang atau bahaya perang.

Hasanuddin juga mengingatkan meskipun di dalam kondisi darurat militer, otoritas militer memiliki kewenangan lebih luas, tetapi keadaan tersebut tidak dapat ditetapkan sepihak oleh Panglima TNI.

"Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang serius bagi kehidupan masyarakat," katanya.

Anggota parlemen mendukung sinergi TNI dan kepolisian agar perayaan hari kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif.

Tetapi, kata Hasanuddin, sinergi itu tetap berada di dalam koridor konstitusi.

TAG:
#tni
#polri
#pertahanan
#keamanan
Berita Terkait
4 Prajurit TNI penyiram aktifis Kontra5 didakwa melakukan penganiayaan berat
4 Prajurit TNI penyiram aktifis Kontra5 didakwa melakukan penganiayaan berat
4 Prajurit TNI penyiram aktifis Kontra5 didakwa melakukan penganiayaan berat
4 Prajurit TNI penyiram aktifis Kontra5 didakwa melakukan penganiayaan berat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Keluarga Sutrimo pastikan tak hadiri ekshumasi jenazah, ada apa?
Winda Lorenza, istri mantan polisi yang tewas mengenaskan diduga saksi korupsi Bea Cukai
Sudah Masuk Pertengahan Agustus 2026, MAUNG & RAJAWALI: Di Mana RUU Perampasan Aset Yang Dijanjikan 
Rudy Tanoe dicecar KPK terkait pemangkasan bansos beras
Lagi-lagi penghinaan wartawan, anggota DPR RI Benny Harman Demokrat lontarkan 'Otak kamu ada gak'
Indeks Berita