Polres Bogor Jatuhkan Sanksi Berat untuk 3 Anggotanya, Akibat Dugaan Salah Tangkap

Bogor - Aliansinews id. Kapolres Bogor menindak tegas anggotanya buntut dugaan salah tangkap warga dalam kasus pencurian di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Bogor bergerak cepat dengan menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu (27/12/2025) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
Dalam kejadian ini, tiga personel Polsek Parungpanjang yang diduga melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas mendapat sanksi tegas.
Berdasarkan hasil sidang, tiga personel yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penundaan kenaikan pangkat serta pendidikan selama satu tahun," ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang mencederai martabat masyarakat maupun citra kepolisian.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan tindakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seorang warga di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan SOP yang ketat. Respons cepat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Parungpanjang yang berada di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor digeruduk massa beberapa waktu lalu.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, kantor polisi tersebut digeruduk buntut adanya dugaan salah tangkap pelaku tindak pidana pencurian.
Berdasarkan informasi yang beredar, sosok yang diduga salah tangkap itu merupakan warga Cigudeg anak dari pemuka agama sehingga menuai reaksi santri dan juga warga.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilstanto mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (25/12/2025) saat personel melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dalam prosesnya, terdapat warga berinisial AK yang turut diamankan untuk dimintai keterangan," ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Setelah setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polsek Parungpanjang, tidak ditemukan bukti keterlibatan AK dalam tindak pidana.
Dengan begitu, kata dia, yang bersangkutan pun langsung dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.
"Korban AK diantar oleh keluarga dan perangkat desa melaksanakan pelaporan ke Polres Bogor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan korban oleh personil Sie Propam Polres Bogor," katanya.
(Yogi)












