Kolaborasi Departemen Kesehatan dan Departemen Jasa Usaha Lembaga Aliansi Indonesia

Seiring telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Departemen Jasa Usaha Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) pada Senin (8/06/2026) menyusul SK Departemen Kesehatan yang telah terbit sebelumnya, terbentuklah kolaborasi kedua departemen tersebut dalam menjalankan bisnis produk-produk kesehatan.

“Pada dasarnya tupoksi departemen kesehatan bukan terbatas pada bisnis produk-produk kesehatan, dan Departemen Jasa Usaha tidak hanya terbatas di lingkup yang sama, namun memang ada titik kesamaanyang bisa kami kolaborasikan,” ujar Sopyan Sitorus, Ketua Departemen Kesehatan LAI, Selasa (9/6/2026).
Sopiyan menjelaskan, ruang lingkup tugas Departemen Kesehatan dan Departemen Jasa Usaha lebih luas, namun jika ada kesamaan untuk dikolaborasikan dengan prinsip saling menguntungkan dan berkontribusi positif terhadap lembaga, hal tersebut bisa diprioritaskan terutama untuk jangka pendek dan menengah.

Sementara itu Pj Sekretaris Jenderal LAI, Suparno, menyambut baik rencana kolaborasi kedua departemen tersebut.
“Tentu saja setia inovasi atau terobosan untuk menghidupkan baik masing-masing departemen maupun lembaga pada umumnya akan kita sambut baik dan dukung penuh,” ujar Suparno.
Lebih lanjut Suparno menegaskan, dengan terbitnya SK Departemen Jasa Usaha yang diketuai oleh Rahmat LN, Spd.I, tentunya pihak-pihak yang selama ini masih berbisnis dengan mengatasnamakan Jasa Usaha maupun LAI serta menggunakan atribut-atribut LAI harus berkoordinasi dengan pengurus yang baru.
“Indikasinya masih ada yang menjalankan bisnis mengatasknamakan LAI maupun menggunakan atribut LAI, kode etiknya mereka harus berkoordinasi dengan pengurus yang baru, dan jika keanggotaannya sudah kedaluwarsa tentu saja harus diperbaharui,” jelas Sekjen LAI.
Suparno menambahkan, apabila tidak ada koordinasi siapapun yang masih menjalankan bisnis dengan mengatasnamakan LAI atau memakai atribut LAI, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, dan tidak ada kaitan apapun dengan LAI, Departemen Jasa Usaha maupun Departemen Kesehatan.
“Bahkan jika ada indikasi penyalahgunaan, melanggar hukum atau berdampak tercemarnya nama baik LAI,kami juga tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Untuk itu jika masih ada pihak-pihak yang mencatut nama Departemen Jasa Usaha, Departemen Kesehatan maupun LAI, Suparno minta kepada masyarakat untuk konfirmasi melalui nomor 0857-1631-6609 atau 0812-9478-9944.











