Bos Wedding Organizer Ayu Puspita dan suami ditetapkan jadi tersangka penipuan dan ditahan

Polda Metro Jaya menahan pasangan pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) By Ayu Puspita berinisial APD dan suaminya DHP, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka APD dan DHP sudah ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Budi menyebutkan tiga tersangka lainnya berinisial HE, GDP, dan RR sedang ditangani Polda Metro Jaya dan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tiga lainnya, digelarkan di wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga lainnya itu TKP di luar Jakut," ujar Budi dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan oleh WO Ayu Puspita di Jakarta Utara yang sempat viral di media sosial.
"Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka," kata Budi, Senin (8/12/2025).
Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin menggelar pernikahan dan menggunakan jasa WO milik inisial APD tersebut.
"Tetapi tidak sesuai spesifikasi, baik itu tenda, katering maupun `booth` (stan) makanan yang ada. Kemudian pada saat dikonfirmasi, tidak ada respons dari WO tersebut," ucap Budi.
Selain Polres Metro Jakarta Utara, laporan dari beberapa korban lainnya juga telah masuk ke Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
"Kita juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa. Jika itu terjadi di Jakarta Utara, mungkin akan kita limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain, kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," terang Budi.
Terkait jumlah kerugian korban, dia menyebutkan bervariasi karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, mengingat laporan polisi tersebut baru diterima pada Minggu (7/12/2025).
"Bervariasi, ada yang sekitar Rp 40 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta, ini bervariasi," pungkas Budi.











