4 Prajurit TNI penyiram aktifis Kontra5 didakwa melakukan penganiayaan berat

4 Prajurit TNI penyiram aktifis Kontra5 didakwa melakukan penganiayaan berat
Foto: Breaking News! 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat.
TNI-POLRI
Rabu, 29 Apr 2026  16:17

Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan berat.

Keempatnya juga dijerat pasal berlapis.

1. Didakwa Penganiayaan Berat

Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026).

Keempatnya adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ucap Oditur di ruang sidang.

"Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Masih dalam surat dakwaan itu, Oditur membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

"Bahwa terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan saudara Andri Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta," ucap Oditur di ruang sidang, Rabu (29/4/2026).

Singkat cerita, ketika empat terdakwa sedang berkumpul bersama.  Serda Edi Sudarko menyampaikan kekesalan atas sikap Andrie Yunus di Fairmont Hotel.

Ia saat itu berniat memukul Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. 

"Akan tetapi terdakwa 2 berkata `jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat." Terdakwa 1 berkata "saya saja yang menyiram." Mendengar ide terdakwa 2 tersebut, terdakwa 3 setuju dan berkata `kalau begitu kita kerjakan bersama-sama`," katanya.

Dari situ, para terdakwa menyusun rencana untuk menyiram air keras ke Andrie Yunus. Para terdakwa lebih dulu mencari cairan yang digunakan untuk menyiram ke Andrie Yunus.

TAG:
#andrie yunus
#kontras
#tni
#penganiayaan
Berita Terkait
Misi perdamaian Gaza, TNI AL siapkan 5.000 personel
Misi perdamaian Gaza, TNI AL siapkan 5.000 personel
Misi perdamaian Gaza, TNI AL siapkan 5.000 personel
Misi perdamaian Gaza, TNI AL siapkan 5.000 personel
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu Iklim dan Lingkungan 
Anggota Kodim 1016/Plk Nonton Bareng Bersama Masyarakat
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang Tue menjalankan tugas dan fungsinya
"Gercep" Polsek Cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan
Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Indeks Berita