Kades Upang Makmur Klarifikasi Dugaan Aset BUMDes Pompong Tidak Layak Pakai dan Dijual Oknum

Banyuasin, AliansiNews.id –
Dugaan terkait kondisi aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa kapal pompong penangkap ikan yang disebut-sebut tidak layak pakai hingga isu diperjualbelikan oleh oknum kepala desa mencuat di tengah masyarakat. Aset tersebut diketahui bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah aset BUMDes berupa pompong atau perahu penangkap ikan diduga tidak lagi dapat digunakan secara optimal. Bahkan, beredar kabar bahwa aset desa tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum kepala desa, sehingga memicu sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Upang Makmur, Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Syamsul Bahri, memberikan klarifikasi terkait pengadaan kapal pompong yang menjadi aset BUMDes tersebut.

Menurut Syamsul Bahri, pengadaan kapal pompong penangkap ikan tersebut memang berasal dari anggaran ketahanan pangan Dana Desa (DD) Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa aset tersebut masih ada dan dalam kondisi baik.
“Pengadaan kapal pompong itu bersumber dari dana ketahanan pangan Dana Desa tahun 2025. Kapal tersebut memiliki ukuran panjang 15 meter dan lebar sekitar 2,80 meter serta menggunakan mesin mobil PS 120. Saat ini kapalnya masih ada dan kondisinya sangat baik,” jelas Syamsul Bahri saat dikonfirmasidikonfirmasi awak media. Jumat (13/3/2026)
Ia juga membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa aset BUMDes tersebut tidak layak pakai atau bahkan telah diperjualbelikan. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa kapal pompong tersebut merupakan aset desa yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan di wilayah desa Upang Makmur.
“Tidak benar jika disebutkan kapal tersebut dijual. Kapal itu merupakan aset BUMDes dan masih ada hingga sekarang,” tegasnya.
Meski demikian, isu terkait pengelolaan aset BUMDes yang bersumber dari Dana Desa tetap menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan aset desa perlu terus diperkuat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan, termasuk pengadaan sarana produksi seperti kapal penangkap ikan, pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi desa.
Oleh karena itu, pengelolaan aset yang bersumber dari anggaran negara tersebut diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (Tri sutrisno)











