KPK sita US$ 1 Juta, Yaqut diduga kondisikan Pansus Haji DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$ 1 juta dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Uang tersebut diduga berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam perkara ini.
“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Menurut Taufik, uang tersebut disita dari seorang perantara berinisial ZA yang diduga menjadi penghubung antara pihak Pansus Haji DPR dan Yaqut.
“Fakta yang kami temukan, ZA merupakan perantara penyerahan uang kepada anggota pansus. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan permintaan uang atau fee oleh Pansus Haji DPR dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus menteri agama.
“Informasi terkait permintaan uang tersebut masih akan didalami dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.
KPK saat ini juga fokus mengusut peran biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam distribusi kuota haji tambahan.
Penyidik menelusuri mekanisme pembagian kuota haji khusus setelah adanya kebijakan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Budi menjelaskan, dalam praktiknya ditemukan indikasi penyimpangan, yaitu jemaah yang seharusnya menunggu antrean justru bisa langsung berangkat (T0) dengan membayar lebih mahal.
“Seharusnya tetap ada antrean, meskipun tidak sepanjang haji reguler. Namun, ada pihak yang bisa langsung berangkat tanpa antre,” ungkapnya.
Dalam rangka pendalaman kasus, KPK telah memeriksa puluhan biro travel haji di Jakarta dan Jawa Timur untuk menelusuri dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain).
Dari hasil pengembangan, KPK menduga delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.












