Kerugian negara korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung segel gudang motor listrik BGN

Kerugian negara korupsi MBG Rp 1 Triliun, Kejagung segel gudang motor listrik BGN
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TIPIKOR
Kamis, 18 Jun 2026  15:14

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik aset sekaligus memasang segel pengamanan pada gudang penyimpanan motor listrik tersebut.

Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menunjukkan terdapat 21.801 unit motor listrik yang pengadaannya telah dibayarkan penuh oleh BGN.

Namun, sebagian besar kendaraan tersebut hingga kini masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan kepada pihak yang seharusnya menerima manfaat program.

"Penyegelan dilakukan untuk memastikan status barang bukti tetap aman selama penyidikan berlangsung," ujar Syarief.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik menduga para tersangka melakukan praktik penggelembungan harga (mark up) dan menunjuk vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang.

Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,035 triliun tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal.

Namun, berdasarkan temuan awal penyidik, perusahaan itu diduga tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proyek berskala nasional.

Selain pengadaan motor listrik, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek lain di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang sedang diselidiki antara lain 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga memiliki pola pelanggaran serupa.

Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengadaan maupun pelaksanaan kontrak pada sejumlah proyek tersebut.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam dugaan korupsi program makan bergizi gratis yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

TAG:
#mbg
#bgn
#kejagung
#motor listrik
Berita Terkait
Frasa '2 orang Kolonel usulan AHY' dalam korupsi MBG, begini kata Demokrat
Frasa '2 orang Kolonel usulan AHY' dalam korupsi MBG, begini kata Demokrat
Frasa '2 orang Kolonel usulan AHY' dalam korupsi MBG, begini kata Demokrat
Frasa '2 orang Kolonel usulan AHY' dalam korupsi MBG, begini kata Demokrat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemeriksaan Mantan Kapolda Kalbar, RAJAWALI Kalbar Minta Jangan Ditutup-tutupi
Terkait Tersangka BGN, Dashboard MBG Kabupaten Bogor Tak Bisa DiaksesĀ 
Viral video mahasiswa Unair mesum di kampus, rektor buka suara
Perkuat Ketahanan Sosial, Wakapolda Sumsel Resmikan Bantuan Air Bersih dan Ratusan Paket Sembako
Serba 0, statistik Cristiano Ronaldo Vs RD Kongo
Indeks Berita