Bupati Gowa diperiksa terkait dugaan korupsi seragam sekolah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis jenjang SD dan SMP tahun anggaran 2025.
Program yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gowa tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp 16 miliar.
Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di kantor Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Saat tiba di lokasi, Husniah mengenakan pakaian berwarna putih dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari 7 jam sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa.
Seusai menjalani pemeriksaan, Husniah menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Tentunya kita harus mengikuti aturan," katanya.
Meski demikian, Husniah tidak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media.
"Silakan dari penyidik saja," ujarnya sembari meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum bupati Gowa, Amirullah, menjelaskan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan karena Husniah merupakan penanggung jawab umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kapasitas bupati diperiksa sebagai saksi. Selaku bupati, penanggung jawab umum di pemerintahan ya, kapasitasnya seperti itu, saksi dalam pengadaan seragam sekolah gratis, pelapornya kami tidak tahu. Upaya hukumnya kita serahkan ke penyidik," tuturnya.












