EW NCW Dukung Presiden Prabowo, Desak Kejari Palembang Bongkar Kembali Kasus Mafia Tanah PTSL

Palembang, AliansiNews.id –
Dugaan mangkraknya penanganan kasus mafia tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 dan 2019 di Kota Palembang kembali mencuat ke ruang publik. Sorotan ini menguat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, yang dinilai belum sepenuhnya menuntaskan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan, Kamis (5/2/2026), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Aksi ini dilakukan untuk mempertanyakan kelanjutan dan komitmen penegakan hukum atas dugaan mafia tanah dalam PTSL Kota Palembang.
Koordinator Lapangan aksi, Erik Agusdiansyah, dalam orasinya menyebut terdapat dugaan kuat keterlibatan oknum pegawai dan pejabat di lingkungan ATR/BPN Kota Palembang yang melakukan berbagai modus kejahatan pertanahan.
“Diduga telah terjadi pemalsuan dokumen atas objek tanah Girik/Petruk, pembuatan data baru dengan mencatut data milik korban atau data dari lokasi lain, lalu dialihkan seolah-olah berada di lokasi korban. Selanjutnya dilakukan transaksi dengan data baru tersebut yang mengarah pada penipuan dan penggelapan,” tegas Erik di hadapan massa aksi.

EW NCW secara khusus mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Palembang yang baru agar memberikan atensi dan prioritas penuh terhadap pengungkapan kasus mafia tanah PTSL tersebut.
Kami mendesak Kejari Palembang untuk serius dan transparan mengusut kasus ini. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Erik.
Dalam aksinya, massa juga menyatakan dukungan penuh terhadap Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan Reforma Agraria dan pemberantasan mafia tanah sebagai bagian dari Agenda Strategis Nasional.
Program nasional Presiden Prabowo jangan sampai dicederai oleh oknum-oknum di daerah,” tegas Erik.
Lebih lanjut, EW NCW mengungkap kekecewaannya karena salah satu oknum yang diduga sebagai otak mafia PTSL, berinisial ‘M’, justru kini menduduki jabatan strategis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang.
Sementara itu, Koordinator Lapangan lainnya, Brayen, menyebut dugaan keterlibatan ‘M’ tercantum dalam skandal tanah PU pada PTSL 2018, termasuk dalam lampiran daftar usulan pemberian Hak Milik PTSL 2018 serta Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 254 tentang Pemberian Hak Milik
“Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Palembang belum menetapkan tersangka pemberi dan penerima gratifikasi lainnya. Kami menduga oknum M, oknum pegawai BPN Palembang, serta pihak keluarga yang turut menerima akta pengoperan hak,” terang Brayen.
Atas dasar itu, EW NCW secara tegas menyerukan tuntutan Copot dan Tangkap ‘M’, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Tahun 2026.
“Mumpung Kejari Palembang dipimpin pejabat baru, kami yakin semangatnya sejalan dengan Presiden Prabowo: berantas mafia tanah tanpa pandang bulu,” seru Brayen.
Dalam tuntutan akhirnya, massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengungkap secara terang-benderang kasus PTSL Kota Palembang Tahun 2018 dan 2019, termasuk melakukan audit forensik terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat.
“Kami menduga PTSL kala itu bermasalah dan cenderung menjadi ajang bagi-bagi tanah kepada oknum ASN ATR/BPN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” pungkas Brayen. ( Tri sutrisno)











