Sejumlah Pembangunan di Pulau Morotai Diduga Mangkrak dan Sebagian lainnya terindikasi Fiktif

Lewat Hasil Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Badan dan penelitian Aset Negara L.A.I bersama Dewan Pimpinan Cabang Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia untuk wilayah Maluku Utara Khususnya Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan fakta yang kami temukan dilapangan terhadap implementasi penggunaan anggaran APBD ke Infrastruktur Fisik Pembengunan Proyek Gedung, Jalan Tani dan lain lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di duga sebahgian besar Proyek masi Terindikasi mangkrak selain proyeknya mangkrak ada juga sebahgian Proyek terindikasi fiktif.
Seperti pada salah sampel proyek di duga mangkrak yang kami ambil dilapangan pada hari Jumat tgl 12 Desember 2025 pada Proyek Pembangunan Gedung Nama Paket Pembangunan Laboratorium Kesehatan masyarakat dengan No Kontrak 44.0.17 /DAK/SP-PMB LABKES/DK-PM/VII/2025 Nilai Kontrak Rp. 15.345.514.000.00, (Lima belas miliar tiga ratus empat pelima juta lima ratus empat belas ribuh rupiah) dengan waktu Pelaksanaan 15 hari kelender Sumber Dana APBD 2025. Nilai kontraknya begitu besar fisik bangunan proyek nya Dua Lantai hasil progres Fisik bangunan proyek yang jadi baru pekerjaan Struktur kolom Balok di lantai satu di duga hasil progresnya baru tiga puluh persen dengan nilai hasil progres tersebut walaupun di kasi Arendum/ Tambahan Waktu karena alasan cuaca namun sudah di pastikan proyek tersebut tidak akan selesai.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari salah satu mantan Plt.sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).Berinsial D pada jumat sore beliau membeberkan bahwa ada pekerjaan Proyek pemasangan instalasi Pipa desa Muhajirin dengan nilai anggaran kurang lebih 2,7 miliar (Dua koma Tuju Miliar) di duga tidak ada Realisasi pekerjaan sama sekali di lapangan(Fiktif) kemudian Pada esok harinya saptu pagi tgl 13 desember Intelejen Investigasi DPP Badan Peneletian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia menemui pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada proyek tersebut berinsial R.
Beliau membenarkan bahwa proyek tersebut senilai kurang lebih 2,7 Miliar sudah di cairkan anggaran keuanganya 30% (Tiga Puluh Persen) atas Dasar Perpres dan sudah di keluarkan surat perintah kerja (SPK) oleh PPK kepada Pelaksana/Kontraktor Proyek namun realisasi pekerjaan tidak ada (Fiktif) Progres Fisik Proyek di lapanganya masi 0% .
DPP Intelejen Investigasi Badan Penelitian Aset Negara L.A.I juga menerangkan bahwa sandaran hukum PPK proyek untuk pencairan uang muka 30% tersebut itu diatur dalam Perpres Nomor 16Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah (BPJP) di ubah dengan Perpres no 12 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025) yang mengatur ketentuan umum uang muka.
Oleh karena itu bagi para pihak yang terlibat dalam pekerjaan Proyek tersebut harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pihak PPK, dan Pihak Pelaksana/Kontraktor.Bisa juga terjadi sebuah pekerjaan Proyek menjadi mangkrak ini karena kelalayan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan pimpinan dinas lainya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan tidak mengambil langka prefentif untuk memberikan surat teguran lewat PPK nya kepada pihak Pelaksana/Kontraktor.
Dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku dinas Tekhnis Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai harus bertanggung jawab Penuh karena sebahgian besar PPK Proyek Dan Direksi Tekhnis Pengawasan Proyek di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bencana Alam dan Opd lainya direkrut dari Dinas Pekerjaan Umum maka oleh karena itu Pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata ruang itu harus punya talenta pengalaman kerja paling tidak perna menjabat menjadi kepala Bidang atau sekretaris dan punya bidang keilmuan di bidang Teknis tersebut bukan sebaliknya
Secara kelembagaan sebagai lembaga fungsi Sosial kontrol Rakyat memberikan solusi kepada Pemerintah Daerah agar mengangkat setiap pegawai aparatur Sipil negara sebagai pimpinan OPD sebagai kuasa pengguna anggaran itu harus punya talenta, kompotensi dan besik keilmuan yg dimiliki bisa singkron dengan Bidang Pekerjaan yang di tempatkan agar realisasi pekerjaandilapanganya tidak tumpang tindih dan amburadul sehingga tidak menimbulkan konsekwensi hukum agar Roda Pemerintah Daerah itu bisa berjalan dengan baik, berintegritas ,Akuntabel, transparasi dan menjadi sebuah pemerintahan yang bersih dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme..
Realisasi Penggunaan Anggaran baik APBD maupun APBD Tahun Anggaran 2025 sudah di penghujung Tahun tinggal menghitung minggu kita suda masuk ke tahun 2026 dan semua pekerjaan fisik proyek dilapangan untuk Tahun anggaran 2026 sudah harus selesai di kerjakan.
Kalau hasil progres pekerjaanya tinggal 15% belum selesai bisa di kasi adendum perpanjangan waktu dengan alasan karena cuaca itu bisa selesai dikerjakan, namun apabila pekerjaan hasil Progref Fisik Proyeknya dilapangan baru jadi 40% (empat puluh persen)
Dengan demikian sehingga setiap pencairan anggaran proyek itu harus di bawah pengawasan Inpektorat, agar nilai anggaran pencairan sesuai dengan hasil progres pekerjaan fisik di lapangan jangan jangan progres fisiknya bangunanya baru tiga puluh persen namun sudah tercairkan anggaran keuanganya enampuluh persen.
Terkait dengan Proyek Fiktif yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata ruang (PUPR) Begitupun untuk kegiatan pelaksanaan proyek yang mangkrak apabila proyek tersebut sudah di cairkan anggaranya 60% namun progres hasil fisiknya proyeknya dilapangan terdapat hanya 30% pihak pelaksana Proyek/kontraktor dengan sengaja meninggalkan pekerjaan Proyek tersebut. ini rananya pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan Prefentif/Pencegahan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksaan Keuangan utk dilakukan pengembalian kerugian negara apabila tidak dilakukan pengembalian keuangan negara maka sudah harus dilakukan Proses Penindakan Hukum sesuai dengan Peraturan hukum dan Perundang Undangan Yang Berlaku.
Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan nyawa banyak orang apabila terjadinya sebua bencana Gempa atau Banjir ketika sedang bekerja dan beraktifitas di dalam kantor dan anak anak sedang belajar di dalam Ruang Kelas maka sebagai langka prefentif untuk keselamatan mereka maka bangunan untuk sarana fasilitas pelayanan Publik harus benar benar kuat, bermutu punya kuwalitas, sehingga dengan Demikian maka Rakyat lewat sebuah lembaga Swayadaya Masyarakat yang berbadan Hukum meminta Dokumen Kontrak proyek dan hasil temuan kepada pemerintah Daerah lewat Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK atau Badan Inspektorat karena itu uang Rakyat dan di peruntukan buat Rakyat harus di berikan agar Rakyat Wajib mengetahuinya.
Dan lewat Dokumen Kontrak Proyek itulah sebagai instrumen untuk mengontrol kuwalitas, mutu dan bobot proyek tersebut sehingga bangunan tersebut bisa di pastikan kuat atau tidak, ada kesusaian atau tidak antara R.A.B dalam Dokumen Kontrak dengan hasil Progres pada Pekerjaan Fisik Proyek tersebut.
Sehingga disini perlu adanya keterbukaan pemerintah Daerah, sesuai dengan Asas Penyelenggaraan Negara sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 20 tentang asas keterbukaan,asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggaraan negara,asas kepentingan umum, Asas Proposionalitas dan Asas profosionalitas,akuntabilitas,efesiensi dan efektifitas, Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan ayat 1) Asas umum Penyelenggaraan negara dalam ketentuan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme di tambah dengan Asas Efesiensi dan Asas efektifitas.
Kemudian Partisipasi peran pengawasan masyarakat terhadap kebijakan penyelenggara negara dalam merealisasikan anggaran APBD dan APBD baik Pusat maupun Daerah memiliki hak Konstitusi yang di berikan oleh Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.












