Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel Desak Inspektorat dan Kejari OKI Fokus Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Minta PMD Tunda Pencairan Dana Desa Bermasalah

OKI, AliansiNews.id.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara–Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN-LAI) Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, mendesak Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI agar memprioritaskan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga melibatkan sejumlah oknum kepala desa, termasuk dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Senin (27/7/2026).
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai laporan masyarakat dan hasil investigasi yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Menurut BPAN-LAI Sumsel, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsuddin Djoesman, menegaskan bahwa aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten OKI dan Kejari OKI fokus menangani dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa. Seluruh laporan masyarakat maupun hasil investigasi harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Syamsuddin.
Ia menegaskan bahwa BPAN-LAI Sumsel tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan yang berkembang, menurutnya, harus dibuktikan melalui audit investigatif, pemeriksaan administrasi, maupun proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian BPAN-LAI Sumsel adalah dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Batu.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun masyarakat bersama lembaga pengawasan, terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, mulai dari pembangunan infrastruktur, program ketahanan pangan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hingga dugaan penyimpangan administrasi pemerintahan desa.

Dalam laporan investigasi tersebut disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pembangunan jalan rabat beton, dugaan penganggaran pada objek pekerjaan yang sama, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran kegiatan Posyandu dan honor tenaga pendidik, dugaan tidak optimalnya realisasi program ketahanan pangan, serta dugaan ketidaksesuaian penyaluran BLT Dana Desa.
Selain itu, investigasi juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen administrasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang mengatasnamakan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sejumlah proses administrasi desa.
Laporan tersebut juga memuat dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Atas berbagai temuan tersebut, BPAN-LAI Sumsel meminta agar seluruh dokumen, laporan pertanggungjawaban, serta pelaksanaan fisik kegiatan diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain mendesak Inspektorat dan Kejari OKI, BPAN-LAI Sumsel juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum mencairkan Dana Desa tahap berikutnya kepada desa-desa yang sedang menghadapi dugaan penyimpangan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Menurut Syamsuddin, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar potensi kerugian negara tidak semakin besar apabila nantinya dugaan penyimpangan terbukti.
"Kami berharap Dinas PMD Kabupaten OKI melakukan evaluasi secara cermat sebelum pencairan Dana Desa berikutnya. Apabila terdapat dugaan penyimpangan yang sedang diproses oleh aparat berwenang, tentu perlu dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap seluruh laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
"Kalau memang tidak ada penyimpangan, tentu hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk memulihkan nama baik pihak yang dilaporkan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," ujar salah seorang tokoh masyarakat.»
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Dinas PMD Kabupaten OKI, maupun Pemerintah Desa Tanjung Batu belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan investigasi tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi, audit, dan penanganan oleh instansi yang berwenang. (Tri Sutrisno)











