Bupati Lombok Barat main proyek dan suap dari sapi kurban hingga Alphard senilai Rp 12,4 M

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Zai Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap.
Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Mereka ialah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
KPK menduga kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad ke Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapat proyek.
Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek.
"SUD kemudian `meminjam bendera` kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.
Syarat lelang proyek kemudian diatur agar Sudirman memang. Singkat cerita, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 di Dinas PUPRPKP Lombok Barat lewat lelang dan penunjukan langsung.
Berikut daftar proyeknya:
Melalui proses tender
1. Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar;
2. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp 4,3 miliar;
3. Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar;
4. Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
Melalui proses penunjukan langsung
1. Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp 3,4 miliar;
2. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar;
3. Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya. Dia diduga mendapat keuntungan Rp 10,6 miliar lewat CV DKK.
Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Totalnya Rp 31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik.
Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus. Suap itu diduga mengalir ke Lalu Ahmad lewat Sudirman setelah perusahaan Alvonsus memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp 27,1 miliar.
"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," ujarnya.
Berikut rinciannya:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.
Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang dan fasilitas.












