RJ Rismon Sianipar masih diproses, polisi tunggu kesepakatan Jokowi

RJ Rismon Sianipar masih diproses, polisi tunggu kesepakatan Jokowi
Foto: Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya
HUKUM
Jumat, 10 Apr 2026  15:03

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses restorative justice (RJ) Rismon Sianipar masih diproses.

Rismon merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sampaikan terkait tentang proses Restorative Justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).

Budi menambahkan mekanisme RJ dimulai saat terlapor memohon perkaranya bisa dilakukan restorative justice dan disetujui oleh pelapor selaku korban, yakni pihak Jokowi.

Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.

"Itu (restorative justice) melalui proses gelar perkara di penyidik, melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan," tutur dia.

Nantinya apabila kedua belah pihak bersepakat dan seluruh unsur formil terpenuhi maka RJ akan diterbitkan.

"Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," tutur dia.

Sebelumnya, Pakar Digital dan Forensik sekaligus tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Kedatangan Rismon kali ini ialah untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan.

Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

TAG:
#ijazah jokowi
#rismon sianipar
#polda metro
Berita Terkait
Bara JP: Jokowi akan maafkan terlapor kasus fitnah ijazah palsu, kecuali 3 orang
Bara JP: Jokowi akan maafkan terlapor kasus fitnah ijazah palsu, kecuali 3 orang
Bara JP: Jokowi akan maafkan terlapor kasus fitnah ijazah palsu, kecuali 3 orang
Bara JP: Jokowi akan maafkan terlapor kasus fitnah ijazah palsu, kecuali 3 orang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek cigudeg Berbagi Takjil Gratis 400 bok kepada Masyarakat
Viandra Siswi Kelas XI SMK Xaverius Palembang Tembus LKS Nasional Bidang Desain Grafis
Prestasi Membanggakan, Siswi Kembar SMK Xaverius Palembang Dominasi LKS Bidang Teknologi
Siswi SMK Xaverius Siap Harumkan Sumsel di Nasional
Polsek Nanggung: Tidak ada pengolahan emas ilegal di Gunung Dahu, Bogor
Indeks Berita