Polemik Lahan Yon TP 872 Andi Djemma, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi 

Polemik Lahan Yon TP 872 Andi Djemma, DPRD Sulsel Sepakati Pengalihan Lokasi 
 
LUWU UTARA
Minggu, 14 Des 2025  17:52

Aliansinews.i.d - Polemik antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), akhirnya menemukan titik temu.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis (11/12/2025).

RDP dihadiri oleh perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Luwu Utara, Pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, tokoh masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.

RDP diawali dengan pembacaan puisi oleh perwakilan masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Haryono. Puisi tersebut menyinggung ketidakadilan penguasa yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Dalam penyampaiannya, Haryono menegaskan bahwa lahan seluas 500 hektare yang selama ini diklaim Pemprov Sulsel bukanlah hibah dari Andi Hamid (Opu Onang), melainkan berasal dari proses ganti rugi tanah dan tanaman.

"Tidak akan mungkin ada Hibah yang diatasnya ada Transaksi ganti rugi dan hal tersebut diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP," kata Haryono.

Haryono juga menyebutkan adanya serah terima ganti rugi lahan dan tanaman pada tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang sebagai pihak penerima ganti rugi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Rampoang turut memperlihatkan dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen tersebut dinilai masyarakat mengandung dugaan manipulasi.

Pimpinan sidang menyatakan bahwa forum RDP bukan tempat untuk menilai benar atau salahnya dokumen.

Pernyataan itu disanggah oleh perwakilan masyarakat yang menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum penilaian hukum, seluruh pihak tetap wajib mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872 dialihkan ke lokasi lain.

DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali penetapan lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 872.

Menanggapai hal tersebut Ketua Badan Penelitian Aset Negara kab. Luwu Utara Tandi Chapunk, mengatakan sebaiknya Pemerintah Sulawesi Selatan melakukan pendekatan dulu ke masyarakat sebelum ada kegiatan. 

Dengan melihat Vidio ibu-ibu memohon pada kaki Anggota TNI saat penumbangan pohon sawit pada lahan tersebut teelihat tidak manusiawi, Negara ini adalah Negara Hukum tentu ada namanya Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu berlaku setiap individu orang.

Pasal 28A dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pemerintah Provinsi jangan pura-pura tidak paham yang di atur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 Pasal 28A dan 28J Pasal ini menjamin hak paling fundamental bagi setiap individu, yaitu hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi yang mutlak dan tidak dapat dikurangi.

Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia melekat pada martabat manusia, mengatur kewajiban negara untuk melindungi dan majukan HAM, serta mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan kelompok rentan (anak, wanita). 

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan harus berlaku bijak dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melakukan tindakan atau keputusan, dan juga harus memberikan hak kepada masyarakat yang memiliki tanaman sawit pada lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah untuk pembangunan Yon TP 872  agar warga yang menggarap lahan tersebut tidak merasa dicabut haknya untuk memperoleh keadilan melalui putusan pengadilan," tutup Tandi/12/12/25 (AI)

TAG:
#
Berita Terkait
Realisasikan Aspira Masyarakat di Dusun Tulung Rejo Heriansyah Efendi Lakukan Normalisasi Sungai Patila
Realisasikan Aspira Masyarakat di Dusun Tulung Rejo Heriansyah Efendi Lakukan Normalisasi Sungai Patila
Realisasikan Aspira Masyarakat di Dusun Tulung Rejo Heriansyah Efendi Lakukan Normalisasi Sungai Patila
Realisasikan Aspira Masyarakat di Dusun Tulung Rejo Heriansyah Efendi Lakukan Normalisasi Sungai Patila
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita