Dugaan Mark-Up Dana Desa 2024 di Gedung Buruk Menguat, Kades Menghilang Saat Dikonfirmasi

Dugaan Mark-Up Dana Desa 2024 di Gedung Buruk Menguat, Kades Menghilang Saat Dikonfirmasi
Foto: Desa Gedung buruk Muara Enim
SUMSEL
Kamis, 30 Apr 2026  12:04

Muara Enim, Aliansinews"— 

Dugaan praktik mark-up anggaran Dana Desa tahun 2024 di Desa Gedung Buruk, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, kian menguat. Sejumlah kegiatan pembangunan dengan nilai ratusan juta rupiah diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (SPEK) dan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada hari rabu (15/04/25) serta keterangan dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil pekerjaan fisik.

Adapun kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

* Rehabilitasi TK/TPA/PAUD dengan anggaran Rp 300.408.700

* Pembangunan pelabuhan kolam ikan kecil milik desa dengan anggaran Rp 174.105.300

Kedua kegiatan tersebut diduga tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang sebanding dengan besaran anggaran yang telah digelontorkan.

_“Sangat jauh dari kata sesuai. Kalau dilihat dari bangunannya, nilainya tidak masuk akal dengan anggaran sebesar itu,”_ ungkap salah satu narasumber kepada awak media.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Gedung Buruk, Mario. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak pernah berada di kantor desa saat hendak ditemui. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, pihak Kecamatan Muara Belida juga telah dihubungi guna meminta klarifikasi. Namun, belum ada respon resmi yang diberikan hingga berita ini dipublikasikan.

Berpotensi Langgar Aturan dan Pidana

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengelolaan Dana Desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Desakan Audit dan Penyelidikan

Masyarakat kini mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Muara Enim, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Jika terbukti adanya penyimpangan, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di kemudian hari( Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
‎Rektor UMAM Dr Saidul Amin Ceramah Di PCIM dan PPI Maroko
‎Rektor UMAM Dr Saidul Amin Ceramah Di PCIM dan PPI Maroko
‎Rektor UMAM Dr Saidul Amin Ceramah Di PCIM dan PPI Maroko
‎Rektor UMAM Dr Saidul Amin Ceramah Di PCIM dan PPI Maroko
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow, Tingkatkan Konektivitas dan Kenyamanan Pengguna Jalan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Perkuat Infrastruktur Berkelanjutan Melalui Pembangunan Selokan Tembok Ruas Cisaat–Situgunung
Disperkim Kabupaten Sukabumi Raih Juara III Pengelolaan Kearsipan Tingkat Perangkat Daerah
Indeks Berita