Jadi tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo cs dicekal dan wajib lapor!

Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis untuk bepergian ke luar negeri.
Selain dikenai pencekalan ke luar negeri, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak satu kali setiap pekan.
Namun, polisi menegaskan bahwa Roy Suryo Cs bukan tahanan kota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," ucapnya.eri.
Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
"Kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Selain dikenai pencekalan ke luar negeri, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak satu kali setiap pekan.
Namun, polisi menegaskan bahwa Roy Suryo Cs bukan tahanan kota.
"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dengan peran diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.












