Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp40,3 Miliar di Palembang, 22,4 Juta Batang Rokok Ikut Dibakar

PALEMBANG, Aliansinews "—
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil DJBC Sumbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp40,33 miliar.
Pemusnahan yang dimulai sejak 26 Oktober 2026 tersebut dilaksanakan secara bertahap di dua lokasi, yakni halaman Kanwil DJBC Sumbagtim dan Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang, dengan puncak kegiatan pada Rabu (28/10/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang periode 2025 hingga 2026. Total barang tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan perkiraan nilai mencapai Rp40.332.305.374.
Jumlah tersebut mencerminkan besarnya peredaran barang ilegal yang menjadi sasaran pengawasan Bea dan Cukai. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan serta menjaga persaingan usaha agar tetap sehat.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 22.447.700 batang rokok ilegal, 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan 6.894.000 mililiter, 114 kilogram tembakau iris, serta 40 mililiter produk rokok elektrik.
Selain produk tembakau dan minuman beralkohol, pemusnahan juga mencakup 258 meter kain tekstil dan 542 potong pakaian bekas yang menjadi bagian dari hasil penindakan kepabeanan.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468. Nilai tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang ilegal untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal.
Menurut Agus, pengawasan yang konsisten dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi faktor penting untuk memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai berjalan efektif.
"Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," tegas Agus Sudarmadi.
Ribuan Penindakan Sepanjang 2025–2026
Di balik pemusnahan puluhan miliar rupiah barang ilegal tersebut, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikalnya juga mencatatkan kinerja pengawasan yang signifikan.
Sepanjang periode 2025–2026, tercatat sebanyak 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, terdapat 119 penindakan di bidang narkotika sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap barang-barang yang berpotensi mengancam masyarakat.
Kinerja tersebut memperlihatkan luasnya cakupan pengawasan yang dilakukan Bea dan Cukai, mulai dari pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal hingga penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan negara juga dilakukan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni penyelesaian pelanggaran tertentu melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp4.501.995.000.
Langkah tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan negara, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur penyelesaian pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan Berorientasi pada Kelestarian Lingkungan
Pemusnahan barang hasil penindakan di Palembang juga memperhatikan aspek lingkungan. Barang-barang tertentu yang tidak dapat dilelang dimanfaatkan melalui fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bahan baku untuk menghasilkan energi listrik.
Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan limbah sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Bea Cukai Sumbagtim menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, menekan peredaran barang ilegal, dan menjaga iklim perdagangan yang sehat.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal. Partisipasi publik dinilai penting untuk memutus rantai distribusi produk yang melanggar ketentuan sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara legal.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, upaya pemberantasan barang ilegal diharapkan semakin efektif dalam melindungi kepentingan negara, menjaga persaingan usaha yang adil, serta menciptakan perdagangan nasional yang tertib dan berkelanjutan.(Hanny)












