Terciduk OTT KPK, Ketua dan Juru Sita PN Depok diberhentikan

Terciduk OTT KPK, Ketua dan Juru Sita PN Depok diberhentikan
Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026)
TIPIKOR
Senin, 09 Feb 2026  14:26

Mahkamah Agung akan segera memberhentikan hakim atau ketua hingga juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus penerimaan suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.

“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Terhadap hakim yang ditangkap, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), MA akan secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dikutip dari Antara.

Sementara itu, aparatur pengadilan, dalam hal ini Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), akan diberhentikan oleh sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.

Menurut juru bicara, Sunarto sangat kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini. Bagi dia, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK merupakan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.

“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ucap Yanto menyampaikan sikap pimpinan.

Oleh sebab itu, Sunarto mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dimaksud. MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

KPK pada Jumat (6/2/2026) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001.

TAG:
#pn depok
#ott kpk
#kpk
#mahkamah agung
Berita Terkait
5 Orang Terjaring OTT KPK, 2 di Antaranya Jaksa
5 Orang Terjaring OTT KPK, 2 di Antaranya Jaksa
5 Orang Terjaring OTT KPK, 2 di Antaranya Jaksa
5 Orang Terjaring OTT KPK, 2 di Antaranya Jaksa
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan AsetĀ 
Kapolsek Megamendung Jadi Irup Peringatan Upacara HUT Bogor KE 544 Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Megamendung Kabupaten BogorĀ 
Ancam Jurnalis Pakai Sajam, Aparat Harus Tindak Tegas Pemilik PETI Malik Af, Ison, dan Timbul Regar!
Wakil Bupati PALI Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Minta Fee Rp1 Miliar dengan Iming-iming Proyek Rp10 Miliar
Desa Biyuku Sukses Jalankan Program BUMDes dan Pembangunan Infrastruktur Desa
Indeks Berita