Seorang jaksa di HSU Kalsel sempat tabrak petugas KPK dengan mobil lalu kabur

Seorang jaksa di HSU Kalsel sempat tabrak petugas KPK dengan mobil lalu kabur
Foto: Tri Taruna Fariadi—Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) (Foto: Ist)
TIPIKOR
Minggu, 21 Des 2025  22:58

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan kondisi petugas yang sempat ditabrak Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Taruna Fariadi.

Diketahui, Taruna Fariadi menabrak petugas KPK saat dirinya kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar," kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025). 

Budi mengonfirmasi, yang bersangkutan menabrak petugas KPK dengan mobil sekaligus melarikan diri. 

"Betul (pakai mobil-red)," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kajari Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Taruna Fariadi.

Kendati begitu, KPK baru menahan dua orang dari ketiganya. Itu karena Taruna Fariadi kabur saat operasi senyap digelar.

Bahkan, Taruna Fariadi sempat menabrak petugas KPK saat melarikan diri.

"Bahwa benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (21/12/2025). 

Asep menjelaskan, pihaknya kini  berupaya mengejar Taruna Fariadi. Jika tidak ditemukan, ia akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya.

Selain itu, APN diduga telah memotong anggaran operasional untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga APN telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta.

Uang tersebut diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Saudara ASB ( Asis Budianto) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

TAG:
#hulu sungai utara
#jaksa
#ott
#kpk
Berita Terkait
Jaksa yang terjaring OTT di HSU Kalsel: Kajari dan Kasi Intel 
Jaksa yang terjaring OTT di HSU Kalsel: Kajari dan Kasi Intel 
Jaksa yang terjaring OTT di HSU Kalsel: Kajari dan Kasi Intel 
Jaksa yang terjaring OTT di HSU Kalsel: Kajari dan Kasi Intel 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban Bukti 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Indeks Berita